Liga Arab Sambut Keputusan Norwegia Beri Label Produk Israel
Norwegia akan memberikan label khusus pada produk-produk milik pendudukan Israel.
REPUBLIKA.CO.ID, LONDON — Pemerintah Norwegia membuat kebijakan baru yang akan memberikan label khusus pada produk-produk milik pendudukan Israel. Merespon kebijakan ini, Liga Arab menyambut baik keputusan untuk memberi label produk Israel.
Asisten sekretaris jenderal Liga Arab untuk Palestina dan Wilayah Pendudukan Arab, Saeed Abu Ali mengatakan keputusan itu merupakan langkah hukum dan moral yang penting dalam arah yang benar untuk memboikot produk pemukiman Israel dan mencegah mereka masuk ke negara-negara Eropa dan dunia.
Pemerintah sosial demokrat Norwegia mengumumkan kebijakan barunya pada Jumat (10/6/2022) lalu. Menurutnya, tidak hanya memberi label terhadap produk yang berasal dari wilayah pendudukan Israel termasuk juga menyangkut impor anggur, minyak zaitun, buah-buahan dan sayuran.
“Kebijakan ini juga akan berlaku untuk produk-produk dari Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur dan daerah-daerah pendudukan Dataran Tinggi Golan,” kata Oslo dilansir dari Arab News, Senin (13/6/2022).
Israel pada Sabtu (11/6/2022) mengutuk keputusan itu. Kementerian Luar Negeri Isarel bahkan mengatakan bahwa kebijakan yang diambil Norwegia akan mempengaruhi hubungan bilateral antara kedua negara, serta relevansi Norwegia untuk mempromosikan hubungan antara Israel dan Palestina.
Kementerian itu mengacu pada peran lama Norwegia sebagai mediator dalam konflik Israel-Palestina. Menteri Luar Negeri Norwegia Anniken Huitfeldt menekankan dalam sebuah wawancara dengan kantor berita Norwegia NTB, bahwa keputusan ini sama sekali bukan aksi boikot negaranya terhadap Israel.
"Norwegia memiliki hubungan baik dengan Israel," tambahnya. “Itu harus dilanjutkan,” kata dia.
Komisi Eropa merekomendasikan negara-negara anggotanya untuk mengikuti praktik ini pada 2015, sebuah keputusan yang dikonfirmasi oleh Pengadilan Eropa pada tahun 2019.
Norwegia mengatakan bahwa prinsip di balik keputusannya, sebagaimana diatur dalam putusan 2019, adalah bahwa konsumen tidak boleh tertipu dengan pelabelan yang menyesatkan tentang asal suatu produk.
Selama pemerintahan Trump, Amerika Serikat mengumumkan bahwa barang-barang yang dibuat di pemukiman Israel di wilayah pendudukan dapat diberi label Israel.
Permukiman di wilayah pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional, tetapi terus berlanjut di bawah pemerintahan Israel berturut-turut sejak 1967.