Ketika Eks Napiter Sebut Negara Main-Main Tangani Khilafatul Muslimin

Penanganan Khilafatul Muslimin dinilai tidak tepat hanya di level kepolisian daerah.

ANTARA/Maulana Surya
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Kegiatan tersebut sebagai upaya menghentikan penyebaran paham kelompok Khilafatul Muslimin yang membahayakan Ideologi Pancasila.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Andrian Saputra, Ali Mansur, Bambang Noroyono

Markas kelompok Khilafatul Muslimin di banyak kota di Indonesia terus menjadi sasaran pemeriksaan kepolisian. Para pegiatnya bahkan telah ditetapkan tersangka.

Mantan narapidana kasus terorisme, Khairul Ghazali, namun menilai penanganan kelompok Khilafatul Muslimin terkesan main-main. Sebab sejauh ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maupun Datasemen Khusus 88 (Densus 88) tidak dilibatkan dalam menangani para anggota Khilafatul Muslimin.

Khairul mengatakan Khilafatul Muslimin adalah gerakan intoleran dan radikal serta memiliki doktrin ideologi untuk menjadikan embrio terorisme di kemudian hari. Terlebih menurutnya banyak pemimpin KM adalah eks narapidana terorisme dan eks kombatan Afghanistan sebagaimana keamiran Khilafatul Muslimin yang berada di Aceh.

Selain itu kata dia visi misi Khilafatul Muslimin adalah khilafah seperti yang diterapkan ISIS di Suriah dan Iraq. Sayangnya menurut Khairul penanganan kelompok Khilafatul Musliminsaat ini hanya ditangani oleh kepolisian setingkat Kepolisian Daerah.

"Di Indonesia sudah ada lembaga negara yang khusus menangani masalah ini yaitu BNPT dan Densus 88 yang dibiayai negara dengan anggaran besar lengkap dengan SDM-nya yang mumpuni dari akademisi, ulama, TNI, Polri dan lainnya, yang menjadi gudang rehabilitasi yang fenomenal yang terbukti berhasil merehab dan menjinakkan tokoh-tokoh teroris papan atas seperti Abu Tholut, Ali Imran, Umar Patek dan lain-lain. Dalam kasus Khilafatul Muslimin, mengapa lembaga-lembaga superbody ini tidak dilibatkan? Padahal masalah Ideologi, doktrin khilafah dan radikalisme tidak bisa ditangani oleh lembaga-lembaga setingkat Dit reskrim di Polda Metro Jaya atau Polda lainnya.  Karena minimnya pengalaman mereka di bidang kontra radikalisme dan ideologi, apalagi mereka kenyangnya dibidang kriminalitas lokal dan konvensional, tidak di bidang ekstra ordinary crime," kata Khairul dalam pesan singkatnya yang diterima Republika pada Selasa (14/6/2022)

Khairul atau dulu dikenal sebagai Abu Yasin mengatakan dalam penanganan kelompok Khilafatul Muslimin, Densus 88 dan BNPT terkesan stagnan dan dimandulkan perannya. Padahal menurutnya kelompok Khilafatul Muslimin adalah kasus besar dan bukan kriminalitas biasa atau karena pelanggaran UU Ormas semata.

"Di sinilah nampak BNPT meminggirkan diri atau ada grand desain untuk meminggirkannya karena takut dengan isu-isu  Islamofobia yang sekarang sedang marak di Tanah Air. Karena jika BNPT dan Densus yang menanganinya akan kelihatan frontal langsung melawan gerakan Islam yang sudah membesar tersebut, dan ini bisa membangkitkan singa-singa dan sel-sel tidur lainnya yang sedang bersiap-siap mencari medan politik yang tepat. Maka turun gununglah polda-polda yang dikiperi oleh Polda Metro Jaya (Mabes Polri) yang tidak sepantasnya untuk turun karena bukan lahan dan bidangnya," kata Khairul.

Menurutnya, penanganan anggota Khilafatul Muslimin hanya sebatas oleh kepolisian merupakan kesalahan. Sebab menurutnya hal ini merupakan masalah ideologi yang sudah semestinya melibatkan BNPT dan Densus 88.

"Negara seperti main-main saja dalam menangani Khilafatul Muslimin. Masak mau menangkap maling besar tapi yang ditugaskan hansip," katanya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya belum membeberkan 30 lembaga pendidikan yang diduga terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Penyidik Polda Metro Jaya sendiri telah menangkap enam tokoh Khilafatul Muslimin, termasuk pemimpinnya bernama Abdul Qadir Hasan Baraja.

Kabid Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut adanya dugaan 30 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslim berdasarkan pemeriksaan tersangka AS. Menurutnya ke-30 sekolah tersebut dikomandani oleh AS yang berperan sebagai menteri pendidikan dari ormas tersebut.

Namun hingga saat ini Zulpan masih belum membeberkan identitas 30 sekolah tersebut. Ia berdalih saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang telah ditangkap. Ia berjanji akan membeberkan perihal 30 sekolah itu usai pemeriksaan para tersangka.

"Kita akan jelaskan beberapa hari ke depan akan ada rilis lebuh lanjut terkait pemeriksaan sedang dilakukan enam orang tersangka," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6).

Zulpan mengeklaim, para tersangka yang telah diciduk dari berbagai daerah itu merupakan orang penting di ormas Khilafatul Muslimin. Selain Abdul Qadir Hasan Baraja dan AS, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Metro Jaya juga menangkap anggota Khilafatul Muslimin berinisial AA, IN, F, dan SW diciduk di Lampung, Medan, dan Bekasi.

"Semua orang (ditangkap)adalah merupakan orang peran di Khilafatul Muslimin memiliki tujuan merubah idelogi dari Pancasila menjadi kilafah (yang) bertentangan UUD," tegas Zulpan.

Baca Juga


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariadi (tengah) didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto (ketiga kanan), Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (ketiga kiri), Dandim Kota Bandar Lampung Kolonel Inf Faisol Izuddin Karimi (kedua kiri) memberikan keterangan terkait penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Polresta Bandar Lampung, Lampung, Selasa (6/6/2022). Menurut polisi penangkapan Abdul Qadir Baraja karena diduga melakukan penyebaran berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. - (ANTARA/Ardiansyah)







Selain menangkap para tersangka, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah uang senilai Rp 2,3 miliar. Kata dia, uang sebanyak itu ditemukan tersimpan dalam brankas besi di markas Khilafatul Muslimin di Lampung.

"Ditemukan beberapa barang bukti di antaranya adalah kita temukan brankas besi sebanyak empat unit yang berisi uang tunai yang berjumlah lebih dari Rp 2,3 miliar," ungkap Zulpan.

Selain itu, Zulpan menambahkan penyidik juga menemukan catatan pembukuan keuangan milik organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin dalam penggeledahan tersebut. Hanya saja Zulpan juga belum menjelaskan perihal aliran dana yang dimiliki ormas Khilafatul Muslimin tersebut.

"Serta ditemukan juga tabungan buku rekening penampung, kemudian kita temukan juga di situ data penduduk Khilafatul Muslimin se-Indonesia yang sampai dengan sore hari ini, sudah kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu," terang Zulpan.

Mabes Polri mengabarkan tim kepolisian di daerah sudah menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka terkait dengan aktivitas Khilafatul Muslimin. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, puluhan tersangka tersebut sampai saat ini masih dalam penanganan di masing-masing Polda.

“Terkait dengan keberadaan, dan aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin, kepolisian sampai dengan saat ini, sudah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 23 orang,” begitu kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Ramadhan menjelaskan, 23 tersangka itu, ditangkap, dan saat ini terbagi penanganannya di lima wilayah Polda.

Di Polda Metro Jaya kata Ramadhan, kepolisian menangkap sebanyak enam orang tersangka yang terkait dengan Khilafatul Muslimin. Di Polda Lampung, penangkapan dilakukan terhadap lima orang. Di Jawa Barat (Jabar) Polda setempat menangkap lima tersangka. Polda Jawa Tengah (Jateng), menangkap sebanyak enam orang. Dan di Jawa Timur (Jatim), tercatat saat ini menangani satu tersangka.

“Kasus ini, akan terus berkembang, dan kepolisian terus melakukan pengawasan dan pemantauan,” kata Ramadhan.

Ramadhan menerangkan, sementara ini, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka juga dijerat dengan sangkaan Pasal 17/2013, tentang Organisasi Masyarakat. Sangkaan tersebut, terkait dengan kabar bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat, serta pembentukan organisasi kemasyarakatan yang tak berizin.

“Khalifatul Muslimin ini, diduga hendak menyebarkan berita bohong, serta diduga mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila,” begitu kata Ramadhan.

Khalifatul Muslimin mendadak menjadi sorotan dalam sepekan terakhir setelah sejumlah pegiat organisasi tersebut melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur (Jaktim), beberapa waktu lalu. Dalam konvoi dengan kendaraan bermotor anggota Khilafatul Muslimin membawa atribut-atribut keagamaan Islam bertuliskan Arab. Konvoi tersebut, pun menurut polisi, menyebarkan pamflet-pamflet yang berisikan tentang khilafah.



BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler