Polisi Riyadh Tangkap Warga yang Palsukan Izin Haji
IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Pihak berwenang di Riyadh menangkap seorang warga atas dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan izin haji 2022. Departemen Riset dan Investigasi Kepolisian Wilayah Riyadh mengatakan pria itu menjual izin haji palsu untuk mendapatkan uang kepada orang-orang yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini.
Dilansir di Saudi Gazette, Rabu (15/6/2022), terdakwa merupakan pelanggar hukum kependudukan Kerajaan Saudi. Tak hanya itu, ia juga terbukti berkebangsaan Yaman.
Setelah penangkapannya, polisi Riyadh mengonfirmasi jika dia ditahan karena prosedur hukum terhadapnya sedang diselesaikan. Melalui akun resminya di Twitter, kepolisian wilayah mempublikasikan rekaman video penggerebekan yang terjadi di lokasi tempat warga tersebut diduga memalsukan izin haji.
Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) telah mengklarifikasi hukuman bagi warga asing yang tertangkap sidik jari untuk haji tanpa izin adalah deportasi dari Arab Saudi. Tak hanya itu, mereka juga dilarang masuk kembali ke negara itu selama 10 tahun ke depan.
Dalam pengumuman sebelumnya, Jawazat juga mengatakan visa kunjungan keluarga tidak dapat diubah menjadi izin tinggal (iqama). Mereka menekankan instruksi atau aturan yang berlaku tidak mengizinkan ini.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah mengonfirmasi ritual haji untuk tahun ini hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki visa yang ditujukan untuk haji, atau mereka yang tinggal di Kerajaan dengan izin iqama. Untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, warga dan penduduk diharuskan menyelesaikan tiga dosis vaksin Covid-19. Adapun definisi orang yang diimunisasi di Arab Saudi adalah yang telah menyelesaikan tiga dosis vaksin.