Tiga Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan tak Ditahan
Ketiga tersangka dinilai penyidik kooperatif setiap pemeriksaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung (Jampidmil - Kejakgung) dan Pusat Polisi Miiter Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), tak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan sewa satelit slot orbit 123 bujur timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pengekangan sementara terhadap para tersangka dugaan korupsi Rp 500,5 miliar itu, tak dilakukan, karena alasan subjektif para penyidik dalam kasus tersebut.
Direktur Penindakan di Jampidmil, Brigadir Jenderal (Brigjen) Edy Imran menerangkan, penahanan para tersangka, sebetulnya keputusan dari tim penyidik. Kata dia, para penyidik dalam kasus tersebut meyakini, para tersangka tak melarikan diri atau kabur, pun juga tak menghilangkan barang bukti.
“Penahanan memang belum dilakukan karena ketiga tersangka, masih kooperatif dalam setiap pemeriksaan,” kata Edy, Kamis (16/6/2022).
Namun, dikatakan dia, tim penyidikan, masih tetap melakukan serangkaian pengembangan dalam kasus tersebut. Sehingga kata dia, penilaian kooperatif dari para tersangka selama ini, adalah penilaian yang dapat berubah. Artinya, dikatakan dia, jika penyidik punya penilaian lain atas sikap kooperatif para tersangka setelah peningkatan status hukum, maka penahanan terbuka peluang untuk diterapkan.
“Jadi selama ini ketiga tersangka cukup kooperatif. Tapi, nanti kalau tidak kooperatif, bisa saja kita melakukan penahanan untuk ketiga tersangka tersebut,” ujar Edy.
Jampidmil-Kejakgung, bersama Puspom TNI, pada Rabu (15/62022), resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa satelit Artemis, untuk mengisi kekosongan slot orbit 123 BT milik Kemenhan. Tiga tersangka tersebut, satu di antaranya adalah mantan anggota militer, Laksamana Muda (Purnawirawan) Agus Purwoto (AP). Ia ditetapkan tersangka selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan di Kemenhan 2013-2016.
Sementara dua lainnya, adalah Soerya Cipta Witoelar (SCW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dini Nusa Kusuma (DNK), dan Arifin Wiguna (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris Utama (Komut) di PT DNK. Dua tersangka sipil ini, saat statusnya masih sebagai saksi, pernah berstatus cegah ke luar negeri. Status tersebut, dimintakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), saat kasus tersebut masih dalam penyidikan awal, Maret 2022.
Dalam kasus korupsi pengadaan dan sewa pesawat ini, Edy melanjutkan, hasil penyidikan menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 500,5 miliar. Kerugian tersebut, didapat dari hasil audit permintaan, dan investigasi kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Disebutkan, nilai kerugian negara itu, senilai Rp 483 miliar terkait dengan pembayaran sewa satelit Artemis oleh penyedia jasa luar negeri Avante. Kerugian negara Rp 20,2 miliar terkait dengan pembayaran konsultan asing.