Bolehkah Memperbarui Nikah karena Ingin Memperbaiki Mahar?
Hukum tajdidun nikah, yakni memperbarui nikah tanpa terjadinya cerai adalah dibolehkan.
Rep: republika.id Red: republika.id
OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Pernikahan adalah ibadah yang sakral. Ada syariat yang mendasarinya. Pelaksanaannya dipersiapkan dengan melibatkan banyak keluarga dan kerabat. Akadnya dilakukan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tuntunan syariat. Namun, bolehkah memperbarui nikah (tajdidun nikah) karena alasan ingin memperbaiki mahar yang diberikan? Direktur Aswaja Center Jawa Timur KH Ma'ruf Khozin mengatakan, yang dimaksud tajdidun...