Jampidsus Kejakgung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Izin CPO

Pemeriksaan Muhammad Lutfi dijadwalkan di gedung Kejakgung pada Rabu (22/6/2022).

Prayogi/Republika.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dijadwalkan diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) menjadwalkan pemeriksaan mantan menteri perdagangan (mendag) Muhammad Lutfi terkait penyidikan perkara pemberian izin ekspor CPO. "Betul (M Lutfi diperiksa)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/6/2022).


Supardi menyebutkan, pemeriksaan Lutfi dijadwalkan di gedung Kejakgung pada Rabu (22/6/2022), dengan kapasitas sebagai saksi. "(Diperiksa) sebagai saksi," kata Supardi melanjutkan.

Pada Senin (20/6/2022), penyidik Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi dari berbagai kalangan, ada dari pihak swasta, juga ada dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Saksi yang diperiksa, yaitu Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sugih Rahmansyah dan anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Laksmi Sidarta.

Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Wiliater Wiliarsi dan Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Haryati. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Amar Yasin, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Asep Asmara, dan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir juga diperiksa sebagai saksi.

"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Ketut Sumedana.

Dalam perkara itu, penyidik telah melimpahkan tahap satu berkas perkara terhadap lima tersangka pada Rabu (15/6/2022). Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Kelima tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian empat orang lainnya dari swasta, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, serta Komisaris PT Wilmar Nabati IndonesiaTumanggor.

Ada pula Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang, serta analisis PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler