Dinas: 231 Hewan Ternak yang Terkena PMK di Karawang Sudah Membaik

Petugas setiap hari melakukan pemeriksaan hewan ternak untuk mengantisipasi PMK

ANTARA/Prasetia Fauzani
Sebanyak 231 hewan ternak di Karawang yang sempat terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) kini sudah membaik. Ilustrasi.
Rep: Antara Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyampaikan sebanyak 231 hewan ternak yang sempat terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) kini sudah membaik.

Baca Juga


"Petugas setiap hari melakukan pemeriksaan hewan ternak untuk mengantisipasi PMK karena masih ada hewan ternak yang terkena PMK," kata Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang Handoko kepada Antara di Karawang, Selasa (21/6/2022).

Ia mengatakan saat ini masih ada 53 hewan ternak di wilayah Karawang yang masih terkena PMK. Hal itu dipicu akibat banyaknya hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah. Selain itu, ada juga pemilik sapi yang merasa cemas terhadap PMK lalu memotong paksa sapinya. Tindakan itu dilakukan atas keinginan pemilik, bukan atas saran dari dinas.

Handoko menjelaskan secara umum tingkat kesembuhan hewan ternak yang terkena PMK di Karawang cukup tinggi mencapai sekitar 77 persen. Atas hal tersebut pihaknya menyarankan agar pemilik hewan ternak tetap tenang untuk dibimbing petugas dalam proses penyembuhannya.

Menurut dia, hewan ternak seperti sapi yang terkena PMK itu kebanyakan merupakan hewan ternak dari luar daerah. Sering kali hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah sesampainya di Karawang dua hingga tiga hari terkena PMK.

"Petugas akan terus ke lapangan untuk mengatasi PMK pada hewan ternak ini," kata dia.

Diakui Handoko saat ini stok obat PMK di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang sudah menipis. Pihaknya tengah memproses pengajuan ke provinsi. Di tengah stok obat yang menipis, saat ini petugas hanya melakukan penyuntikan ke hewan ternak yang terkena PMK serta memberikan resep kepada pemiliknya.

Selanjutnya obat yang tercantum dalam resep itu dibeli sendiri oleh pemilik. Itu diberlakukan khususnya kepada para bandar hewan ternak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler