Tampung Dana PPS Pajak, Pemerintah Terbitkan Dua Seri Surat Utang Negara
Dua seri surat utang negara tersebut masing-masing berdenominasi rupiah dan dolar AS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan transaksi private placement surat utang negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pajak. Terdapat dua seri surat utang yang akan diterbitkan, FR0094 dan USDFR003.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pelaksanaan transaksi private placement akan dilakukan pada Jumat (24/6/2022) dan setelmen pada Rabu (29/6/2022).
Adapun rinciannya seri FR0094 berdenominasi rupiah memiliki tenor enam tahun hingga 15 Januari 2028 dengan range yield antara 6,45 persen sampai 6,95 persen. Sedangkan USDFR0003 berdenominasi dolar AS memiliki tenor 10 tahun hingga 15 Januari 2032 dengan range yield 4,60 persen hingga lima persen persen.
Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019).
Selain itu penerbitan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).
Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).
Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam surat berharga negara (SBN), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut pertama, dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kedua, investasi dalam SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak.