Sidebar

Berani Lakukan Pelecehan Seksual di Kereta, Siap-Siap Masuk Daftar Hitam Seumur Hidup

Tuesday, 21 Jun 2022 17:43 WIB
Penumpang Kereta Api Taksaka berada di dalam gerbong di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (30/4/2022). Berani Lakukan Pelecehan Seksual di Kereta, Siap-Siap Masuk Daftar Hitam Seumur Hidup

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menolak dan memasukkan ke daftar hitam (blacklist) terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Baca Juga


"KAI sama sekali tidak mentoleransi kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Asdo mengatakan daftar hitam merupakan langkah tegas KAI mencegah pelecehan seksual di kereta. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap memberikan dukungan langkah hukum yang akan diambil. "Korban tidak bermaksud membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ujarnya.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI. Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku melakukan niatnya. "Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," katanya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan. Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum.

KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari. KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Berita terkait

Berita Lainnya