Hasil Sidang Dewan Hisbah akan Dijadikan Rujukan Persis
Sidang Dewan Hisbah Persis akan membahas 12 persoalan
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) menyelenggarakan sidang lengkap ke-5 di Pondok Pesantren Persis 50 Ciputri Lembang, Selasa (21/6). Sidang tersebut membahas 12 permasalahan selama dua hari, pada 21-22 Juni.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persis, KH Jeje Zaenudin, menyampaikan, setiap tahun Persis memiliki agenda sidang rutin dari Dewan Hisbah yang merespons berbagai pertanyaan masyarakat tentang persoalan keagamaan.
Dia memaparkan, Dewan Hisbah adalah lembaga tafkir di Persis, yang khusus membahas soal keagamaan seperti akidah, ibadah, dan syariat Islam.
"Dewan Hisbah mengkaji hal-hal yang akan dipraktikkan di internal jam'iyyah, sehingga disebutnya Dewan Hisbah. Jadi bukan hanya fatwa. Kalau fatwa, mau diamalkan atau tidak, terserah. Kalau Hisbah, setelah dibahas, itu menjadi pedoman semua warga jam'iyyah atau siapapun yang ingin menggunakannya," tutur dia kepada Republika.co.id di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (21/6/2022).
Ustadz Jeje melanjutkan, penyelenggaraan sidang Dewan Hisbah ke-5 secara kebetulan berbarengan dengan tahun penyelenggaraan Muktamar ke-16 Persis yang akan digelar pada 23-26 September 2022 di Soreang Kabupaten Bandung. Karena itu, sidang Dewan Hisbah Persis kali ini merupakan rangkaian kegiatan penyerta Muktamar ke-16.
"Muktamar ke-16 seharusnya digelar pada 2020, walaupun pada 2020 itu kita juga sudah mengadakan sidang (Dewan Hisbah) ini, tetapi khusus tahun ini, dimasukkan ke dalam rangkaian kegiatan penyerta Muktamar ke-16," jelasnya.
Kegiatan penyerta Muktamar ke-16 Persis, lanjut Ustadz Jeje, diawali dengan menyelenggarakan seminar internasional. Seminar tersebut menghadirkan beberapa tokoh pakar ushul fiqih dari Mesir, Malaysia, dan Indonesia yakni dari internal Persis. "Ini sudah berjalan pada Sabtu 18 Juni lalu," tuturnya.
Kegiatan penyerta Muktamar berikutnya yaitu memberikan memberikan dauroh atau pelatihan intensif kepada kader-kader anggota majelis fatwa di Dewan Hisbah. Kegiatan yang telah berjalan ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang metodologi istinbath hukum.
"Puncaknya, kita membahas 12 permasalahan selama dua hari ini (21 Juni-22 Juni). Salah satu yang dibahas sudah selesai pada (Senin 20 Juni) malam tadi, yang memang sudah ada fatwa MUI, tetapi kita ingin secara khusus dan kesimpulannya hampir sama, yaitu tentang ibadah di kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku," katanya.
Peserta undangan yang menghadiri sidang Dewan Hisbah Persis ke-5 berjumlah 150 orang, dengan anggota aktif Dewan Hisbahnya sendiri berjumlah sekitar 30 orang. Hasil istinbath diputuskan pada akhir sidang Dewan Hisbah tersebut dan diumumkan pada Muktamar ke-16 mendatang.
Persoalan keagamaan yang dibahas dalam sidang Dewan Hisbah Persis ke-5, di antaranya, pertama adalah syariat dan batasan memuliakan ahlul bait (Nabi Muhammad SAW dan keluarganya), kedua yaitu nishab zakat tijarah, ketiga ialah tata cara upacara penguburan jenazah, cara mendoakan jenazah di pemakaman, tata cara pengurusan dan mensholati jenazah transgender.
Keempat, yakni membaca shalawat dalam tahmid khutbah, dan kelima yaitu hukum air mani dijadikan obat dan kosmetik.