Migor Curah Kemasan Sederhana Bakal Diproduksi, Mendag: Dua Pekan Lagi Harga Stabil

Brand minyak goreng curah kemasan sederhana ini merupakan milik Kemendag.

Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) mengecek minyak kemasan di Pasar Cibubur, Jakarta Timur, dalam sidak pasar beberapa waktu lalu
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan pihaknya tengah mengurus izin edar minyak goreng curah dalam kemasan sederhana dengan merk Minyak Kita. Diharapkan pengurusan izin tersebut rampung pekan ini sehingga produksi akan dimulai pada Senin (27/6/2022) pekan depan.

Baca Juga


Rencana membuat minyak goreng curah namun dalam kemasan sederhana sebelumnya diungkapkan dirinya saat hari pertama menjabat sebagai Mendag pada Kamis (16/6/2022) pekan lalu. Adapun brand tersebut merupakan milik Kemendag.

"Saya yakin dalam dua minggu ini harga akan stabil walaupun target awalnya satu bulan. Tidak ada lagi yang ribut minyak Rp 14 ribu. Paling tidak di Jawa, Bali, Sumatera," kata kata Zulkifli saat meninjau harga pangan pokok di Pasar Klender, Jakarta Timur.

Ia mengatakan, dengan dikemasnya minyak goreng curah secara sederhana, penjualan dapat dilakukan di toko ritel modern dan tak terbatas pada pasar tradisional. Meski dikemas dengan kemasan sederhana, Zulkifli menekankan harga tetap Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kg. Biaya kemasan akan ditanggung oleh para produsen minyak goreng.

"Kalau (migor curah) sudah dikemas itu pasarnya akan lebih luas dan bisa masuk di supermarket-supermarket. Kalau sekarang kan hanya di tempat tertentu (warung pasar)," kata dia.

Selain itu, model pengemasan minyak goreng curah juga lebih menjamin kebersihan sehingga lebih aman bagi konsumen. Minyak goreng yang dikemas juga sekaligus meminimalisasi susut yang besar karena dikemas dari pabrik.

Adapun khusus titik penjualan minyak goreng curah di pasar kini sudah mencapai 13.968 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu itu, konsumen harus menunjukkan KTP dan maksimal pembelian 2 liter per hari.

Penjualan minyak goreng curah dikontrol secara digital melalui aplikasi dari masing-masing pemasok minyak goreng. Sistem tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler