Enam Kasus Narkoba Terungkap di Tasikmalaya dalam Sebulan

Polisi menangkap enam tersangka dari kasus narkoba di Tasikmalaya

Republika/Bayu Adji
Polres Tasikmalaya Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (22/6/2022).
Rep: Bayu Adji P Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya Kota mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dalam sebulan terakhir. Sebanyak tiga kasus merupakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, satu kasus psikotropika, dan kasus obat farmasi.

Baca Juga


Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, ada enam tersangka yang ditangkap dari sejumlah kasus tersebut. Sebanyak lima orang berperan sebagai pengedar dan satu orang merupakan pemakai.

"Satu orang adalah residivis," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (22/6/2022).

Kapolres mengatakan, dari enam kasus itu polisi menyita barang bukti berupa 3,37 gram narkoba jenis sabu, 88 tablet alprazolam, dan 6.015 butir pil kuning berlogo MF. Selain itu, terdapat juga barang bukti sejumlah ponsel, alat timbang, alat hisap, dan bungkus rokok.

Keenam tersangka itu akan dijerat dengan pasal sesuai jenis perkaranya. Undang-undang (UU) yang digunakan dalam kasus itu adalah UU Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Kesehatan. Para tersangka itu terancam hukuman antara 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, AKP Ade Hermawan, mengatakan, terdapat modus baru yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan narkoba, khususnya jenis pil kuning. Dalam kasus peredaran pil kuning, tersangka mengemas obat-obatan itu menggunakan kertas alumunium foil bekas bungkus rokok.

"Dibungkus itu supaya tidak dicurigai sebagai obat terlarang. Jadi untuk menghindari kecurigaan," kata dia.

Menurut Ade, obat-obatan itu didapatkan para tesangka dari luar kota dengan dibeli secara daring. Kemudian, barang terlarang itu diedarkan di wilayah Tasikmalaya.

"Satu butir obat (pil kuning) itu dijual Rp 5.000," kata dia.

Salah seorang tersangka berinisial Al mengaku, baru sebentar mengedarkan narkoba jenis pil kuning. Ia mengaku mendapatkan obat-obatan itu dengan menbeli secara daring.

Menurut dia, obat-obatan itu dibeli dengan harga Rp 500 ribu untuk 1.000 butir. Kemudian, obat-obatan itu dijualnya dengan harga Rp 5.000 per butir. Dari sekali pembelian paket berisi 1.000 butir, ia mendapat keuntungan sekitar Rp 2 juta.

"Saya jual ke teman sesama pemakai," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler