Mardani Maming Bakal Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Mardani Maming.

Istimewa
Ahmad Iriawan Kuasa Hukum Mardani H Maming mendatangi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming mengaku, bakal mengambil langkah praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan.


"Iya, insya Allah kita akan lakukan upaya hukum. Sedang dikaji dan dipersiapkan, termasuk upaya praperadilan itu," kata Ahmad Irawan di Jakarta, Ahad (26/6).

Dia mengaku, akan mengoptimalkan semua langkah hukum yang ada. Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar mantan ketua umum BPP HIPMI itu mendapatkan keadilan secara hukum.

Disaat yang bersamaan, dia juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Mardani Maming dari KPK. Artinya, lembaga antirasuah itu telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan yang diduga menjerat Mardani.

"Sudah (SPDP). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Ahmad lagi.

Sebelumnya, KPK mempersilakan Mardani Maming melakukan praperadilan. Hal tersebut disampaikan KPK setelah Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDIP Kaltim) itu mengaku dikriminalisasi terkait status tersangka dan pencekalan.

"Silakan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain, silakan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Kamis (23/6).

KPK hingga saat ini memang belum mengumumkan status dan merinci kasus dugaan korupsi yang menjerat Mardani Maming. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan bahwa kasus dimaksud sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

Saat ini penyidik KPK masih terus fokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Lembaga antikorupsi itu mengaku tak ingin terlarut dengan tudingan kriminalisasi yang disampaikan Mardani.

"Jadi kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu. Hukum tidak dengan opini, hukum silahkan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya, lewat peradilan, praperadilan dan lain-lain. Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan UU," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah meminta imigrasi kemenkumham untuk mencekal Mardani Maming beserta adiknya, Rois Sunandar untuk keluar Indonesia. KPK mengatakan, pencekalan selama enam bulan itu dilakukan guna kepentingan penyidikan.

Mardani Maming sebelumnya juga sempat menjadi saksi terkait izin penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dalam kasus itu, adik Direktur Utama PT PCN bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler