Sidebar

Sekjen MUI: Edaran Menag Soal Pelaksanaan Kurban Ikhtiar Cegah PMK

Sunday, 26 Jun 2022 20:51 WIB
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan menyambut baik diterbitkannya surat edaran Menteri Agama nomor 10 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Baca Juga


Edaran ini meliputi ketentuan khusus pelaksanaan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Di antaranya mengenai imbauan untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Edaran Menag soal penyembelihan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) sebagai alternatif untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Artinya, ada ikhtiar melakukan pemeriksaan di RPH terlebih dahulu oleh petugas yang berkompeten," ujar dia kepada Republika.co.id, Ahad (26/6).

Namun, Buya Amirsyah mengatakan, jika jarak dengan RPH relatif jauh, maka diperlukan cara yang lebih inovatif yakni melalui Lembaga Zakat (LAZ) resmi. Misalnya dengan menggunakan kemasan pengalengan yang terjamin baik aspek syariat maupun kesehatan.

Buya Amirsyah menambahkan, berdasarkan fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan kurban pada Hari Idul Adha di tengah wabah PMK, umat Islam yang akan berkurban wajib melakukan upaya pencegahan agar kurban yang disembelih dinyatakan oleh pihak yang berkompeten bebas dari PMK.

Pemerintah, lanjut Buya Amirsyah, juga diwajibkan menyediakan hewan kurban yang sehat dengan melakukan pendampingan melalui petugas yang berkompeten. Dengan demikian, penyelenggaraan penyembelihan kurban berjalan sesuai substansi dan semangat fatwa tersebut.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan ketentuan khusus terkait pelaksanaan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriah di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ketentuan khusus ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dalam edaran juga disampaikan ihwal kondisi hewan yang sehat. Pertama, tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku. Kedua, tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan. Ketiga, tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," ujar Menteri Yaqut.

 

Berita terkait

Berita Lainnya