Bolehkan Hewan KurbanTerjangkit PMK Disembelih Saat Idul Adha? Simak Penjelasan dari MUI

Indonesia saat ini sedang diserang wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang Hari Raya Idul Adha 2022.

network /ruzkanews riyadi
.
Rep: ruzkanews riyadi Red: Partner
Bolehkan Hewan KurbanTerjangkit PMK Disembelih Saat Idul Adha?. FOTO:Republika.co.id

ruzka.republika.co.id- Indonesia saat ini sedang diserang wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang Hari Raya Idul Adha 2022.


Lalu apakah hewan yang terjangkit PMK sah untuk dijadikan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha?.

Simak penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang terkait hewan kurban terjangkit PMK, apakah sah atau tidak.

Dikutip dari situs resmi tangerangkota.go.id, Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin mengungkapkan ada empat poin yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.

Keempat poin ini diantaranya, hewan terpapar PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Sedangkan untuk hewan kurban terpapar PMK dengan kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

“Sedangkan hewan terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah maka hewan ternak sah dijadikan hewan kurban,” jelas KH Ahmad.

Lanjutnya, hewan terkena PMK kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut doanggap sedekah bukan hewan kurban.

Kata KH Ahmad MUI juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang untuk lebih mensosialisasikan fatwa MUI ini, menjamin ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar syariah dan sehat. Hendaknya, meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di Kota Tangerang serta proaktif turun ke masyarakat guna pemeriksaan kesehatan hewan kurban.

“Dalam hal ini, masyarakat Kota Tangerang tak perlu takut berkurban. Tinggal memperhatikan syarat sah hewan kurban sesuai syariat. Perhatikan prinsip halalan dan thayyiban hewan yang akan dijadikan kurban. Nilai-nilai inilah yang harus kita sama-sama perhatikan bersama, baik para calon pekurban serta pada DKM dan panitia Iduladha,” katanya. (Supriyadi)

sumber : https://ruzka.republika.co.id/posts/160058/bolehkan-hewan-kurbanterjangkit-pmk-disembelih-saat-idul-adha-simak-penjelasan-dari-mui
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler