Bentuk Komisi Banding, Polri Siap Menyidang Ulang AKBP Raden Brotoseno
Pembentukan Komisi Banding masih menunggu persetujuan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri telah membentuk Komisi Banding untuk melakukan sidang ulang pelanggaran Kode Etik Profesi (KEP) AKBP Raden Brotoseno. Namun, komisi tersebut belum bekerja karena masih menunggu persetujuan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Apabila nanti Komisi Banding Kode Etik itu sudah ditandatangani oleh Kapolri, maka segera akan bekerja melakukan sidang ulang terhadap putusan kasus BS (Brotoseno),” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dedi menjelaskan, pembentukan Komisi Banding KEP tersebut, sebetulnya kesimpulan, dan rekomendasi dari hasil kerja Tim Peneliti, yang sudah dibentuk oleh Jenderal Sigit, pascaterbitnya Peraturan Kapolri (Perkapolri) 7/2022 tentang KEP, dan Organisasi KEP. Perkapolri 7/2022 itu, terbit pascareaksi publik, yang mendesak agar Kapolri memecat AKBP Brotoseno dari keanggotaan kepolisian.
Desakan tersebut, lantaran AKBP Brotoseno, yang pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Unit-III Dirtipikor di Bareskrim Polri, inkrah terbukti melakukan korupsi, dan pemerasan. AKBP Brotoseno, dipenjara selama 5 tahun. Namun begitu, pemberian remisi, membebaskannya, pada 2021. Sidang KEP Polri (KEPP) 2020, tak memecatnya karena alasan prestasi.
Desakan publik kepada Kapolri untuk memecat AKBP Brotoseno, dikatakan tak ada jalan. Karena hasil sidang KEPP, mengacu Perkapolri 14/2011, dan 19/2012 tak memberikan jalan, dan aturan adanya upaya hukum.
Lewat Perkapolri 7/2022, disebutkan aturan baru, sidang KEPP yang dapat diajukan banding, ataupun ditinjau ulang lewat Peninjauan Kembali (PK). Dalam aturan tersebut dikatakan Kapolri, boleh melakukan upaya hukum, setiap keputusan sidang KEPP yang dinilai salah, merugikan institusi kepolisian, pun yang dinilai menciderai keadilan di masyarakat.
Dedi menerangkan, setelah Perkapolri 7/2022 terbit, Kapolri memerintahkan Kadiv Propam Polri, pembentukan tim teknis atau Tim Peneliti, untuk melakukan evaluasi atas putusan sidang KEPP terkait AKBP Brotoseno.
“Dari Kadiv Propam, sudah bekerja, dan sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan (Kapolri). Salah satunya, agar segera dibentuk Komisi Banding Kode Etik,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, dengan rekomendasi pembentukan Komisi Banding KEPP tersebut, nantinya kasus etik AKBP Brotoseno, dapat kembali disidangkan.
Pekan lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Tim Peneliti Sidang Etik Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) untuk mengevaluasi putusan sidang KEPP AKBP Raden Brotoseno. Tim Peneliti tersebut, terdiri dari sebanyak 12 anggota, dan diketuai oleh Brigadir Jenderal (Brigjen) Hotman Simatupang.
Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo menerangkan, 14 anggota Tim Peneliti tersebut, terdiri dari personil inspektorat umum Polri, dan personil SDM Polri. Divisi Propam Polri juga ikut tergabung dalam tim tersebut, bersama personil dari Divisi Hukum (Div Kum) Polri. Sedangkan pemimpin dari Tim Peneliti, adalah Brigjen Hotman, Inspektur Wilayah V Itwasum Polri.
Tim Peneliti nantinya, kata Irjen Sambo akan bekerja selama 14 hari sejak penetapan pembentukan. “Tim Peneliti akan melaporkan hasil dari penelitian atas putusan sidang KEPP AKBP Brotoseno, yang selanjutnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk pembentukan Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (PK),” begitu kata Sambo, Rabu (22/6/2022).