Ujian SKD STAN Digelar Mulai Besok, Ini Jadwal, Lokasi, Syarat, dan Jenis Tes
SKD dilakukan dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Kampus—Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) atau STAN digelar mulai besok 30 Juni hingga 5 Juli 2022. Calon peserta sudah bisa melihat daftar lokasi pelaksanaan SKD lokasi dan tempat pelaksanaan tes, tanggal, sesi serta ruang pelaksanaan SKD di link ini.
Peserta yang berhak mengikuti SKD pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) STAN adalah peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan telah melakukan pembayaran biaya pendaftaran SPMB . Prosedur penyelenggaraan SKD dilakukan dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pengumuman menganai jadwal dan lokasi SKD STAN dituangkan dalam Pengumuman Nomor Peng-99/PKN/2022 tanggal 28 Juni 2022. Berikut adalah pengaturannya.
Pelaksanaan SKD STAN
• SKD STAN akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni sampai 5 Juli 2022 dengan daftar lokasi pelaksanaan SKD di link ini
• Peserta SKD diminta untuk memperhatikan lokasi dan tempat pelaksanaan tes, tanggal, sesi serta ruang pelaksanaan SKD di link ini.
Berikutnya : Persyaratan Mengikuti SKD STAN
Persyaratan Mengikuti SKD STAN
1. Peserta SKD menunjukkan bukti vaksinasi:
a. dalam hal peserta SKD sudah vaksinasi lengkap, peserta menunjukkan Scan QR Code aplikasi PeduliLindungi;
b. dalam hal peserta SKD belum vaksinasi sama sekali dan/atau sudah vaksinasi namun belum lengkap, peserta wajib menunjukkan:
1). surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak diperkenankan vaksin; dan
2) menunjukkan paling sedikit hasil tes antigen yang menyatakan non reaktif yang masih berlaku saat pelaksanaan SKD.
2. Peserta diminta membawa alat tulis pribadi (pensil kayu), tidak boleh pensil mekanik dan sejenisnya.
3. Peserta wajib mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN yang dapat dilihat . sini
Waktu Pelaksanaan SKD STAN
Secara umum dibagi menjadi empat sesi dengan rincian sebagai berikut:
Hari Kamis, Sabtu, Minggu, Senin, dan Selasa
Sesi 1
06.30 – 08.00 (90 menit)
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
08.00 – 09.40 (100 menit) Pelaksanaan SKD
Penyemprotan Desinfektan
Sesi 2
09.00 – 10.30 (90 menit)
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
10.30 – 12.10 (100 menit) Pelaksanaan SKD
Penyemprotan Desinfektan
Sesi 3
11.30-12.30 (90 menit)
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
13.00 – 14.40 (100 menit) Pelaksanaan SKD
Penyemprotan Desinfektan
Sesi 4
14.00 – 15.30 (90 menit)
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
15.30 – 17.10 (100 menit) Pelaksanaan SKD
Penyemprotan Desinfektan
Hari Jumat
Sesi 1
06.30 – 08.00 (90 menit)
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
08.00 – 09.40 (100 menit) Pelaksanaan SKD
Penyemprotan Desinfektan
Sesi 2
13.30 – 15.0 (90 menit)
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
15.00 – 16.40 (100 menit) Pelaksanaan SKD
Penyemprotan Desinfektan
Berikutnya : Pelaksanaan Ujian
Pelaksanaa Ujian
1. Peserta hanya dapat mengikuti SKD pada hari/tanggal, sesi, dan ruang ujian sesuai yang tercantum di sini.
2. Dalam hal keadaan tertentu, Panitia Pusat SPMB Program Studi Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2022 (Panitia Pusat) berhak untuk menetapkan pelaksanaan SKD di luar sebagaimana dimaksud dalam angka 9.
3. Bagi peserta yang terlambat dan/atau salah waktu/lokasi ujian tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
4.Peserta wajib melakukan pendaftaran paling lambat 60 menit sebelum jadwal sesi ujiannya dengan menunjukkan:
a. Kartu Peserta Ujian yang diunduh dan dicetak dari portal https://dikdin.bkn.go.id/. (Contoh Kartu Peserta Ujian di sini)
b.Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang atau bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli atau surat kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia.
5. Peserta pria wajib mengenakan kemeja lengan panjang/pendek polos warna putih dan celana panjang formal warna hitam polos. Peserta wanita wajib mengenakan busana/blus lengan panjang/pendek polos warna putih, dan rok panjang formal (sampai mata kaki) tanpa belahan warna hitam polos.
6. Jenis Subtes dan ambang batas nilai SKD berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 93 tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Subtes dan Batas Nilai SKD
Waktu total pengerjaan : 100 menit
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
• 30 menit
• Salah: 0, Benar: 5, Tidak Menjawab: 0
Tes Intelegensia Umum (TIU)
• 35 menit
• Salah: 0, Benar: 5, Tidak Menjawab: 0
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
• 45 menit
• Nilai Terendah: 1, Tertinggi: 5, Tidak Menjawab: 0
Ambang Batas Nilai SKD Peserta Reguler
• Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65
• Tes Intelegensia Umum (TIU) 80
• Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 156
Ambang Batas Nilai SKD Peserta Reguler
• Nilai Kumulatif SKD paling rendah 281
• Nilai TIU paling rendah 55
Berikutnya : Ketentuan SKD STAN
Ketentuan SKD STAN
1. Peserta yang tidak mengikuti SKD dinyatakan gugur dalam rangkaian ujian SPMB PKN STAN Tahun 2022.
2. Peserta yang memenuhi ambang batas nilai kelulusan ujian tertulis tidak secara otomatis mengikuti tahapan Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi) pada SPMB PKN STAN Tahun 2022. Penentuan kelulusan peserta akan diumumkan lebih lanjut pada tanggal 13 Juli 2022.
3.Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya lain-lain yang dikeluarkan oleh peserta dalam rangka mengikuti ujian menjadi tanggungan peserta yang bersangkutan.
4. Jika terdapat informasi tambahan terkait jadwal dan lokasi ujian tertulis SPMB PKN STAN Tahun 2022, akan kami sampaikan melalui pengumuman berikutnya.
5.Peserta diminta untuk selalu memantau media sosial resmi PKN STAN melalui Twitter (@pknstanid), Facebook (PKN STAN), Instagram (@pknstan), Youtube (PKN STAN), serta situs http://www.kemenkeu.go.id, http://www.bppk.kemenkeu.go.id, dan http://www.pknstan.ac.id.
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
7. Kelulusan peserta merupakan prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan cara apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
8.Keputusan Panitia Pusat bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca juga :
Tes Masuk STAN 2022 Menggunakan Sistem Gugur, Ini Tahapannya
Peserta Ujian SKD STAN 2022 Wajib Vaksin Covid-19, Bagaimana Jika Belum ?
Pendaftaran STAN 2022 Dibuka, Ini Kuota dan Syarat Lengkapnya
Ini Pertanyaan yang Sering Muncul tentang Sekolah Kedinasan STAN dan Jawabannya
Pendaftar STAN 2022 Sudah 13.339 Peserta, Simak Persaingannya Sejak 2013
Mau Masuk STAN Tahun Ini ? Wajib Ikut UTBK 2022
Tes Masuk STAN 2022 Menggunakan Sistem Gugur, Ini Tahapannya
Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com