Arab Saudi Denda Rp 38 Juta Orang yang Melakukan Haji tanpa Izin
IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Arab Saudi telah mengumumkan siapa pun yang mencoba melakukan haji tanpa izin akan didenda sebesar Rp 38 juta lebih. Aturan ini dijelaskan oleh kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA) pada Rabu (29/6/2022).
Pasukan keamanan akan dikerahkan di dalam semua tempat suci serta di semua jalan menuju tempat-tempat haji. Juru Bicara Keamanan Publik Sami al-Shuwairekh mengatakan langkah tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan selama musim haji.
Dilansir dari Al Arabiya, Rabu (29/6/2022), Al-Shuwairekh juga mengatakan bahwa pasukan keamanan menangkap 19 orang karena iklan penipuan layanan haji seperti melakukan ritual atas nama orang lain. Menurutnya, layanan yang ditawarkan melalui iklan di media sosial dan situs web termasuk menyediakan dan mendistribusikan kurban untuk peziarah dan mengatur transportasi.
Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus dilakukan oleh semua Muslim yang memiliki kemampuan setidaknya sekali dalam hidup mereka. Sementara Kerajaan akan mengizinkan satu juta peziarah dari dalam dan luar negeri untuk berpartisipasi dalam haji tahun ini setelah jumlah jemaah menurun tajam karena pandemi virus corona.
Haji diikuti dengan Idul Adha di mana umat Islam membeli seekor domba utuh untuk disembelih dan dibagikan kepada teman, keluarga, dan orang miskin. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebelumnya juga mengumumkan bahwa hanya jamaah haji yang diizinkan untuk melakukan ibadah umroh dari tanggal 24 Juni dan 19 Juli. Kebijakan ini disampaikan lembaga tersebut pada Jumat (24/6/2022).