Arab Saudi Tangkap 19 Orang Terkait Penipuan Haji
IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Otoritas keamanan Arab Saudi telah menangkap 19 orang tersangka karena keterlibatan mereka dalam praktik penipuan terkait haji. Para tersangka terdiri dari dua warga Saudi dan 17 orang asing atau non-Saudi.
Tersangka diduga menipu jamaah haji melalui berbagai cara penipuan. Ini meliputi penerbitan iklan dengan janji untuk melakukan haji atas nama orang lain, pemberian kupon Adahi (Proyek Saudi untuk Pemanfaatan Hewan Qurban), dan penyediaan transportasi melalui perusahaan palsu.
Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (29/6/2022), Juru Bicara Keamanan Umum Brigjen Jenderal Sami Al-Shuwairekh mengatakan para penipu telah ditangkap. Tindakan hukum sedang diambil terhadap mereka dan telah dirujuk ke Kejaksaan.
Mereka yang ditangkap termasuk dua warga Saudi, enam residen, tiga pelanggar Undang-Undang Keamanan Perbatasan, empat pelanggar Undang-Undang Izin Tinggal (iqama) dari Yaman, tiga warga Pakistan, dan seorang warga berkebangsaan Myanmar. Seperti diketahui, Arab Saudi beberapa pekan lalu mengumumkan portal online baru untuk jemaah haji, yang dikenal sebagai Motawif untuk jamaah haji dari Amerika, Eropa, dan Australasia.
Pihak berwenang Saudi mengatakan sistem itu akan menyederhanakan proses bagi jemaah haji dan mencegah penipuan. Aturan ini juga diklaim sebagai respons setelah sejumlah keluhan tentang operator wisata palsu mencuri uang dari peziarah.
Sistem Motawif juga akan mengoperasikan sistem seperti undian untuk memilih jemaah haji setiap tahun, yang biasanya kelebihan permintaan. Namun sistem ini telah banyak dikritik di media sosial, yang diluncurkan hanya sebulan sebelum haji dan dengan sedikit informasi tentang bagaimana sistem itu akan bekerja.