DPR Sahkan Tiga Provinsi Baru Papua

Pemekaran Papua dinilai tidak melalui konsultasi di tujuh wilayah adat.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Dengan tiga provinsi baru, Indonesia kini memiliki 37 provinsi. "Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler