Pelaku Penyerangan Paris 2015 Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
IHRAM.CO.ID, PARIS -- Satu-satunya anggota pelaku teror yang masih hidup dari kelompok ISIS yang menewaskan 130 orang di Paris pada November 2015 dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Prancis. Putusan itu dibacakan pada Rabu (29/6/2022).
Terdakwa Salah Abdeslam adalah seorang pria Prancis berusia 32 tahun asal Maroko. Ia ditangkap hidup-hidup oleh polisi Prancis empat bulan setelah pertumpahan darah terjadi.
Dilansir dari The New Arab, Rabu (29/6/2022), hukuman itu dibacakan oleh kepala panel lima hakim yang mengawasi persidangan maraton dari 20 pria yang dituduh terlibat dalam kekejaman massa terburuk dalam sejarah Prancis modern.
Sementara 19 tersangka lainnya yang dituduh merencanakan atau menawarkan dukungan logistik, dinyatakan bersalah, dengan hukuman berkisar antara dua tahun hingga penjara seumur hidup.
Ratusan orang yang selamat dan sejumlah saksi telah menghadiri persidangan sejak persidangan dimulai pada September. Banyak dari mereka yang memadati bangku-bangku ruang sidang yang dibangun secara khusus saat putusan dibacakan.
Pada 2015, sebuah tim yang terdiri dari 10 militan ISIS mengepung ibu kota Prancis, menyerang stadion olahraga nasional, bar, dan gedung konser Bataclan dalam serangan yang membuat trauma negara itu. Persidangan tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah Prancis modern, puncak dari investigasi multi-negara selama enam tahun yang temuannya mencapai lebih dari satu juta halaman.