Apakah Tetap Dilarang Potong Kuku Saat Niat Qurban Muncul Belakangan?

Berqurban saat Idul Adha merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan

Wihdan Hidayat / Republika
Ilustrasi berqurban. Berqurban saat Idul Adha merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan.
Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Seorang Muslim harus memanfaatkan setiap kesempatan yang bisa membawanya lebih dekat kepada Allah SWT. Di antara musim khusus ibadah adalah sepuluh hari pertama  Dzulhijjah. Allah melebihkan hari-hari ini di atas hari-hari lainnya dalam setahun.

Baca Juga


Di antara hal-hal yang harus dilakukan seorang Muslim selama hari-hari yang penuh berkah ini adalah puasa, membaca Alquran, berdzikir, bersedekah, dan lain-lain. 

Melansir laman aboutislam.net, seorang dosen dan penulis Muslim Arab Saudi, Syekh MS Al Munajjid menjelaskan salah satu hal yang dilarang saat Dzulhijjah adalah orang yang  ingin berqurban harus berhenti memotong rambut dan kukunya dan menghilangkan apa pun dari kulitnya. Ini dimulai dari awal sepuluh hari sampai seseorang mempersembahkan qurbannya. Nabi Muhammad SAW bersabda: 

فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah, jika salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka berhentilah memotong rambut dan kukunya hingga dia menyembelih qurban.” (HR Muslim) 

Namun, jika seseorang melakukan salah satu dari hal-hal ini dengan sengaja, dia harus meminta pengampunan Allah SWT, tetapi tidak harus mengganti qurbannya. 

Begitu juga, ketika seseorang mengharuskan untuk cukur sebagian rambut atau kuku karena hal itu bisa membahayakannya seperti ada luka atau patah kukunya, maka yang demikian diperbolehkan. Sementara diperbolehkan juga laki-laki atau perempuan membasuh kepala pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Nabi Muhammad SAW hanya melarang memotong rambut, bukan mencucinya. 

Jika seseorang yang sebelumnya tidak berencana untuk berqurban, memotong rambut atau kukunya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, kemudian memutuskan untuk berqurban, maka dia harus menahan diri dari memotong rambut dan kukunya sejak saat dia membuat keputusan ini.

Beberapa wanita memiliki kebiasaan menitipkan kepada saudara laki-laki atau suami mereka untuk berqurban atas nama mereka, berpikir bahwa ini memberi mereka izin untuk memotong rambut mereka selama sepuluh hari ini. 

Hal ini tidak benar, karena hukumnya berlaku bagi orang yang mempersembahkan qurban, baik dia mengutus orang lain untuk melaksanakan amalan yang sebenarnya maupun tidak. Larangan itu tidak berlaku bagi orang yang didititipkan, hanya bagi orang yang berkurban menurut hadits. 

Orang yang berkurban atas nama orang lain, apapun alasannya, tidak wajib mengikuti larangan ini. Larangan ini tampaknya hanya berlaku bagi orang yang mempersembahkan qurban, bukan bagi istri dan anak-anaknya, kecuali jika ada di antara mereka yang mempersembahkan qurban atas haknya sendiri.  

Nabi Muhammad SAW biasa mempersembahkan qurban “atas nama keluarga Muhammad.” Tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa dia melarang mereka memotong rambut atau kuku mereka pada waktu itu.

 

Sumber: aboutislam   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler