Sidebar

Masih Ada PPIU yang Tawarkan Visa Furoda

Sunday, 03 Jul 2022 20:38 WIB
Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief memberikan sambutan saat peluncuran fitur Pembukaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) dan Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji di Jakarta, Selasa (26/4/2022). PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meluncurkan fitur Pembukaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) dan Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN dengan cara nasabah membayar setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp 25.000.000 melalui aplikasi Muamalat DIN untuk mendapatkan nomor porsi yang ditentukan oleh Kementerian Agama. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, MAKKAH — Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief mengaku prihatin masih banyak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah yang menawarkan visa haji mujamalah bagi masyarakat Tanah Air. Menurut dia, penawaran tersebut masih terlihat dari media sosial.

Baca Juga


“Travel itu seharusnya secara levelnya baru memberangkatkan jamaah umrah. Jadi tidak semua travel itu mampu memberangkatkan jamaah haji khusus. Ini banyak. Kami tetap melakukan pemantauan,”ujar Hilman saat Konferensi Pers di Kantor Daker Makkah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (3/7/2022). 

Hilman pun mengaku telah menegur beberapa PPIU yang melakukan penawaran tersebut. Hilman pun mengimbau agar para travel berizin PPIU untuk tidak mengelabui jamaah dengan penawaran lewat iklan. Menurut dia, iklan yang dihadirkan seharusnya dengan harga yang realistis dan memiliki informasi yang transparan. “Masyarakat kan tidak tahu mana PIHK dan PPIU. Biasanya kalau PIHK yang resmi mencantumkan (nomor izin),”jelas dia. 

Hingga Sabtu, Hilman menjelaskan, ada sekitar 1600-1700 visa mujamalah untuk jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan lewat PIHK. Menurut dia, visa mujamalah yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi amat terbatas. Karena itu, Hilman  meminta agar masyarakat di Tanah Air waspada dengan penawaran pemberangkatan haji mandiri tersebut yang datang menjelang penutupan penerbangan. 

“Kalau yang injury time, yang sudah berproses cukup lama berminggu-minggu saja masih antre apalagi yang baru masuk. Saya kira amat berisiko,”jelas dia

Berita terkait

Berita Lainnya