Sidebar

Soal 46 Jamaah Dideportasi, Komisi 8 Minta Kemenag Tingkatkan Edukasi Haji

Monday, 04 Jul 2022 19:19 WIB
Dua jamaah haji furodah lansia telantar di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Rabu (8/8). Jamaah yang berangkag melalui jalur nonpemerintah itu ditinggal pihak-pihak yang memberangkatkan dan menjemput.

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Kasus 46 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi karena menggunakan visa haji negara lain mengundang keprihatinan Anggota Komisi VIII DPRRI KH Maman Imanulhaq. Terlebih,  mereka diberangkatkan ke Tanah Suci oleh travel tak berizin. Dia pun meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan edukasi bagi masyarakat yang hendak berhaji.

Baca Juga


Maman yang sedang berada di Tanah Suci untuk menjadi tim pengawas haji berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia agar betul-betul menggunakan travel sesuai aturan.  Apalagi, pemerintah Arab Saudi memiliki aturan tegas bagi jamaah haji yang kedapatan menyalahi regulasi.

"Saya tentu sangat prihatin dengan kejadian 46 jemaah calon haji yang sudah sampai di Jeddah dan diusir kembali karena mereka tidak memenuhi syarat administratif," kata Kiai Maman kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini pun meminta Kementerian Agama terutama Ditjen PHU untuk meningkatkan edukasi  lantaran maraknya kasus penipuan, termasuk membenahi penyalahgunaan izin oleh travel yang berulang kali terjadi. Bahkan, katanya lagi, di Tanah Suci saat ini banyak sekali persoalan yang melibatkan jemaah asal Indonesia, baik mereka yang melalui jalur reguler atau lewat visa negara lain.

Maman meminta agar Kemenag tidak sekadar fokus menangani jamaah yang dikelola saja. Dia menyarankan agar Kemenag juga memperhatikan kepentingan warga negara Indonesia yang memiliki animo tinggi untuk menunaikan ibadah haji.  Apalagi daftar tunggu haji yang begitu lama membuat banyak orang mencari jalan lain yang tidak sesuai regulasi.

"Ini menjadi hal penting bagi Kementerian Agama, tingkatkan edukasi jangan sampai jemaah kita menjadi korban atas ketidakpahaman sistem serta bujuk rayu travel yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

Politisi PKB ini juga menjelaskan, Kemenag perlu  melakukan komunikasi dengan asosisasi travel penyelenggara ONH Plus. Dengan demikian, kuota 10 ribu yang sedianya telah diberikan oleh Kerajaan Saudi, harusnya bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin berhaji tanpa melalui jalur antrean.

Berita terkait

Berita Lainnya