Insentif Guru Honorer di Kabupaten Bogor Naik.
Kenaikan insentif guru honorer di Kabupaten Bogor senilai Rp 700 ribu
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Guru honorer yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Honor (PGH) Kabupaten Bogor, mengucap syukur karena nominal insentif atau kesejahteraan pegawai (kespeg) resmi mengalami kenaikan mulai Senin (4/7/2022). Kenaikan insentif tersebut sudah dijanjikan oleh Bupati Nonaktif Bogor, Ade Munawaroh Yasin.
“Alhamdulilah, Senin kemarin insentif yang bulan Juni sudah cair dan angkanya naik seperti yang dijanjikan oleh Bu Ade Yasin (Bupati nonaktif Bogor),” ujar Ketua PGH Kabupaten Bogor, Tohirudin, dalam keterangannya Selasa (5/7/2022).
Ia menyebutkan, nominal kenaikan insentif tahun ini untuk masing-masing guru honor yang mengajar di sekolah negeri tingkat PAUD, SD, dan SMP senilai Rp 700 ribu, dibayarkan selama tujuh kali pada insentif bulan Juni hingga Desember.
Oleh karena itu, kata dia, masing-masing guru honor menerima insentif senilai Rp 1,2 juta setiap bulannya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, setelah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan insentif di angka Rp 1,1 juta per bulan.
Tohir menyebutkan, kenaikan insentif guru honor itu menjadi kabar baik yang disampaikan oleh Ade Yasin saat melantik pengurus PGH Kabupaten Bogor periode 2021-2025 di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Bogor, pada Desember 2021.
“Saat pelantikan pengurus PGH ibu (Ade Yasin) bilang ada kenaikan insentif, beliau perjuangkan itu. Kami guru-guru honor intinya berterima kasih kepada ibu Ade Yasin dan Pemkab Bogor,” kata Tohir.
Selain menaikkan insentif 1.635 guru honorer, saat itu Ade Yasin juga menaikkan insentif sebanyak 8.447 orang tenaga pendidik PNS. Kemudian, Pemkab Bogor juga mengubah pola pembayaran insentif, yaitu melalui Program Kartu ATM Pancakarsa hasil kerja sama dengan BJB.
Penerbitan kartu ATM Pancakarsa tersebut mengacu pada ketentuan Pemerintah Pusat, yakni Inpres nomor 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 910/1867/SJ DAN NO. 910/1867/SJ tentang Implementasi transaksi nontunai pada Pemerintah Daerah.
Di samping itu, selama dua tahun berturut-turut Kabupaten Bogor telah menetapkan guru honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada 2020 sebanyak 1.112 orang dan pada 2021 sebanyak 1.319 orang.
“Banyak kepala daerah yang mengembalikan kembali berkasnya karena tidak sanggup untuk membayar PPPK. Kalau saya sih maju terus, demi perbaikan kualitas pendidikan Kabupaten Bogor,” kata Ade Yasin saat pelantikan pengurus PGH, 8 Desember 2021.