BNN Tetap Tolak Ganja Meski untuk Medis

Penggunaan ganja medis saat ini masih memerlukan pengkajian yang mendalam.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan secara tegas menolak adanya wacana untuk legalisasi ganja. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia. "Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler