Status PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2
Pemerintah kembali menaikan status PPKM di DKI Jakarta ke level 2
Republika/Putra M. Akbar
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta ke level 2. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2022, sejumlah sektor dapat dihadiri maksimal 75 persen dari kapasitas, sedangkan di sektor kritikal dapat dihadiri 100 persen kapasitas. (Rijalul Vikry/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija | Antara)
sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler