In Picture: Vaksin Booster Menjadi Syarat Kegiatan Masyarakat dan Transportasi
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga sebagai prasyarat.
Rep: Rivan Awal Lingga Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak dan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler