Anggota DPR: RUU PDP Bukan untuk Membatasi Masyarakat

Data pribadi berpotensi disalahgunakan secara ilegal pihak tak bertanggungjawab.

Pikist
Ilustrasi data pribadi
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota DPR Anton Sukartono Suratto mengeklaim Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini tengah disusun Pemerintah dan DPR bukan untuk membatasi masyarakat. Terutama dalam menggunakan data pribadi mereka.

Baca Juga


"Saat ini, Pemerintah bersama DPR menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi yang bertujuan bukan untuk membatasi kita. Jangan sampai ditanggapi secara sempit," kata Anton saat menjadi narasumber dalam webinar Merajut Nusantara bertajuk "Upaya Melindungi Data Pribadi demi Keamanan dan Kenyamanan Transaksi Online", sebagaimana dipantau di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Pada dasarnya, lanjut dia, RUU Perlindungan Data Pribadi disusun dalam rangka menjaga kepentingan negara dan seluruh masyarakat. Yakni, ketika era digital saat ini mendatangkan sejumlah ancaman bagi keamanan sistem informasi, terutama terhadap data pribadi seseorang.

Menurut Anton, meskipun era digital juga berdampak positif, seperti memudahkan masyarakat dalam mengakses suatu informasi secara cepat dan berkomunikasi dengan orang lain dari jarak jauh, terdapat sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka, kata Anton, melakukan tindakan ilegal demi mendapatkan informasi yang diinginkan sehingga individu, organisasi, atau negara menjadi sangat rentan terkena serangan atas sistem informasi, seperti peretasan dan kejahatan siber.

"Jika informasi yang dicuri disalahgunakan, itu akan berdampak pada kerugian dan menjadi sangat berisiko, apalagi informasinya bersifat sangat rahasia dan merupakan data pribadi," ujar dia.

Di samping itu, Anton juga mengatakan bahwa penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi ditujukan untuk menyempurnakan payung hukum yang dapat melindungi data-data pribadi milik seluruh masyarakat Indonesia. Sebelumnya, (perlindungan data pribadi) sudah tertuang dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Namun, hal ini perlu disempurnakan dengan menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi," jelas dia. Oleh karena itu, Anton mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung perumusan RUU Perlindungan Data Pribadi, bahkan ikut pula berpartisipasi dalam pembentukan regulasi tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler