DPR Sahkan UU Pemasyarakatan
UU Pemasyarakatan menegaskan kembali peran dan kedudukan sistem pemasyarakatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-28 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/7/2022).
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Pemasyarakatan dapat direstui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel selaku pimpinan rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota DPR.
Sebelum pengesahannya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan bahwa UU Pemasyarakatan bertujuan menjawab berbagai persoalan terkait pemasyarakatan. Selain itu, UU Pemasyarakatan menegaskan kembali peran dan kedudukan sistem pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum.
Terdapat 11 substansi dalam UU Pemasyarakatan yang baru disahkan hari ini. Pertama adalah penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Kedua, perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas. Ketiga adalah pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas kehilangan kemerdekaan, sebagai salah satunya penderitaan, serta profesionalitas.
Selanjutnya, pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. "E, penegasan pengaturan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan. F, pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan, pembinaan," ujar Pangeran.
Ketujuh, pengaturan tentang kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan. Kemudian, pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku petugas pemasyarakatan, serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sembilan, pengaturan mengenai kewajiban sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk sistem teknologi informasi dalam pemasyarakatan pengaturan tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan. Ke-10, pengaturan mengenai kerja sama dan peran, serta masyarakat dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
"Terakhir, pengaturan mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan," ujar Pangeran.