Diduga Cabuli Anak di Bawa Umur, Pria Tukang Pjat Diciduk Polres Salatiga

Tindak pidana pecabulan ini terjadi di rumah tersangka TAW, di lingkungan Dayakan.

Republika/Prayogi
Diduga Cabuli Anak di Bawa Umur, Pria Tukang Pjat Diciduk Polres Salatiga (ilustrasi).
Rep: Bowo Pribadi Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,SALATIGA -- Jajaran Satreskrim Polres Salatiga mengamankan seorang pria yang selama ini dikenal berprofesi sebagai tukang pijat dan orang pintar atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga


TAW (47), warga lingkungan Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga diduga melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar (nama samaran), yang tak lain adalah siswi sebuah SMP di Kota Salatiga.

Modusnya, tersangka melakukan tindak pencabulan terhadap Mawar --yang masih berusia 14 tahun ini-- dengan iming- iming bisa membuat korban menjadi pintar dan sukses mejuarai  lomba sains.

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiyana mengungkapkan, tindak pidana pecabulan ini terjadi di rumah tersangka TAW, di lingkungan Dayakan, Kelurahan Sidorejo Kidul, pada 30 Mei 2022 lalu.

“Saat itu, korban yang diantar ibunya mendatangi rumah tersangka agar Mawar diterapi pijat sekaligus minta doa agar bisa menjadi juara lomba sains,” jelasnya, dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini di pendopo mapolres Salatiga, Senin (11/7/2022).

Selanjutnya, jelas Indra, korban Mawar disuruh masuk ke kamar praktik oleh tersangka dan diminta untuk membuka semua pakaian yang dikenakan dan berganti hanya mengenakan sarung yang sudah disiapkan.

Korban yang saat itu keberatan sempat meminta agar ditemani oleh ibunya. “Namun hal ini dilarang oleh tersangka TAW yang memaksa segeratidur telentang di tempat tidur praktik tersebut,” lanjutnya.

Di dalam kamar, masih jelas Indra, korban disuruh memejamkan mata dan tersangka selanjutnya pelaku menarik sarung yang dikenakan korban ditarik hingga korban dan langsung melakukan tindakan asusila.

Tindakan pencabulan –yang menurut tersangka bagin dari ritual ini-- diakhiri dengan memandikan korban dengan menyiram air kembang. Tersangka berdalih mengadakan ‘ritual’ tersebut untuk mendoakan korban agar bisa menjadi juara lomba sains.

Selesai mandi kembang, korban disuruh berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya. Namun sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang baru saja dialaminya.

“Mendengar pengakuan putrinya tersebut, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah yang diteruskan ke Polres Salatiga,” tegasnya.

Menindaklanjuti laporan ibu korban tersebut, lanjut kapolres, petugas Satreskrim Polres Salatiga pun mengamankan TAW.

“Dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, jajaran Satreskrim Polres Salatiga  menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan TAW sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ini,” tambahnya.

Indra juga menyampaikan, ssejauh ini baru ada satu korban yang melaporkan dugaan pencabulan ini. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mendapatkan perlakuan yang sama.

Sebab tersangka TAW selama ini dikenal Sebagai orang pintar dan banyak didatangi orang yang ingin meminta ‘bantuannya’. “Penyidik masih melakukan pendalaman, karena dengan modus seperti itu, bisa jadi korbannya lebih banyak,” tandasnya.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah, Samsul Ridwan mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

Menurutnya, LPAI akan terus mengawal kasus ini. “Apalagi –dimungkinkan—masih ada korban lain selain Mawar yang belum melaporkan tindakan TAW ini,” jelasnya.

Dalam membantu upaya hokum keluarga Mawar, masih lanjut Samsul, LPAI Jawa Tengah telah menyiapkan enam pengacara Sahabat Anak untuk melakukan pendampingan dan advokasi atas kasus ini.

Bahkan untuk kepentingan pemulihan trauma korban, LPAI Jawa Tengah juga telah menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Sahabat Anak. “Kami juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kasus asusila, kekerasan dan pelanggaran hak anak,” tandasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler