9 Negara Eropa Tolak Cap 'Teroris' Israel ke Organisasi HAM Palestina
9 negara Eropa menilai tak ada bukti soal tuduhan teroris ke organisasi HAM Palestina
REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS – Sembilan negara anggota Uni Eropa akan mempertahankan kerja sama dengan enam organisasi hak asasi manusia (Palestina) yang dicap “teroris” oleh Israel. Mereka menilai, tak ada bukti yang mendukung sangkaan Israel terhadap organisasi-organisasi tersebut.
Negara Eropa yang menolak tuduhan Israel terhadap enam organisasi HAM Palestina adalah Belgia, Denmark, Prancis, Jerman, Irlandia, Italia, Belanda, Spanyol, dan Swedia.
“Tidak ada informasi substansial yang diterima dari Israel yang akan membenarkan peninjauan kebijakan kami terhadap enam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Palestina berdasarkan keputusan Israel untuk menunjuk LSM-LSM ini sebagai ‘organisasi teroris’ pada Oktober 2021,” kata kementerian luar negeri sembilan negara tersebut dalam sebuah pernyataan bersama, Selasa (12/7), dikutip Al Arabiya.
Sembilan negara Eropa tersebut mengungkapkan, jika memang ada bukti yang menunjukkan bahwa enam organisasi Palestina terkait terlibat aktivitas “teror”, mereka akan menyesuaikan sikap dan pendekatan. “Dengan tidak adanya bukti seperti itu, kami akan melanjutkan kerja sama serta dukungan kuat kami untuk masyarakat sipil di wilayah Palestina yang diduduki,” kata mereka.
Mereka menilai, masyarakat sipil yang bebas dan kuat sangat diperlukan untuk mempromosikan nilai-nilai demokrasi serta solusi dua negara bagi Israel-Palestina. Pada Oktober tahun lalu, Kementerian Kehakiman Israel telah melarang kegiatan enam organisasi HAM Palestina, yakni Addameer Prisoner Support and Human Rights, Al-Haq, the Bisan Center for Research and Development, Defense for Children Palestine, Union of Agricultural Work Committees, dan the Union of Palestinian Women’s Committees.
Mereka dicap sebagai kelompok teror karena dituding memiliki hubungan dengan Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP), faksi garis keras yang tidak mengakui negara Israel. PFLP terdaftar sebagai organisasi teroris di bawah hukum Amerika Serikat dan Uni Eropa.