BPIP Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun Refleksi Nilai-Nilai Pancasila dalam RUU KUHP

Indonesia dengan masyarakat yang beragam memberi tantangan sendiri dalam ruu kuhp

BPIP
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dengan tema “Refleksi Nilai Pancasila dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” yang di moderatori langsung oleh Wakil Kepala BPIP, DR. Drs. Karjono, S.H., M.Hum di Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dengan tema “Refleksi Nilai Pancasila dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” yang di moderatori langsung oleh Wakil Kepala BPIP, DR. Drs. Karjono, S.H., M.Hum di Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (13/7/2022).


Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai salah satu narasumber dalam forum DKT tersebut menceritakan kesulitannya dalam menyusun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, Indonesia dengan masyarakatnya yang beragam memberi tantangan tersendiri dalam penyusunan KUHP. Keragaman latar belakang ini kerap memicu pro dan kontra.

“Adalah bukan suatu hal yang mudah untuk menghimpun ketentuan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya, dalam siaran pers.

Menurut Wamen Edward, isi KUHP di seluruh dunia sama, namun yang membedakan antara negara satu dengan negara yang lainnya ada pada tiga isu, yaitu kejahatan politik, kejahatan kesusilaan dan penghinaan.

“Isi KUHP di seluruh dunia itu sama, kecuali dalam tiga isu, yang satu dalam kejahatan politik, yang kedua adalah kejahatan kesusilaan, yang ketiga adalah penghinaan, jadi masing-masing negara, antara satu dengan yang lain itu berbeda,” ujarnya.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dengan tema “Refleksi Nilai Pancasila dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” yang di moderatori langsung oleh Wakil Kepala BPIP, DR. Drs. Karjono, S.H., M.Hum di Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (13/7/2022). - (BPIP)

Lebih lanjut, Wamen Edward menyampaikan dalam pembicaraannya terkait demokrasi pancasila yang dianut negara Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, bukan bentuk demokrasi lain.

“Saya selalu mengatakan ketika kita berbicara tentang demokrasi kita, bukan demokasi liberal atau demokrasi terpimpin, kita adalah Demokrasi Pancasila, bahwa pancasila secara universal itu ada di seluruh dunia, ada nilai-nilai ketuhanan, ada nilai-nilai kemanusiaan, ada nilai-nilai kerakyatan, ada nilai-nilai keadilan, ada nilai-nilai persatuan, tetapi ketika kita berbicara tentang pancasila di Indonesia adalah satu kesatuan yang utuh yang mana antara satu sila dengan sila yang lain saling menjiwai dan dijiwai,” katanya.

Kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat bagi Edward merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi yang juga harus diiringi oleh prinsip kemanusiaan.Jadi berbicara tentang kebebasan berekpresi dan kebebasan berpendapat itu dibenarkan, tapi harus berlandasakan kemanusiaan yang adil dan beradab,” ucapnya.

Kemudian Wamen Edward mengucapkan apresiasi kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atas diselenggarakannya Diskusi tersebut. 

“Jadi, terima kasih Pak Karjono, kami atas nama Kementerian Hukum dan HAM pada acara hari ini mencoba kita berdiskusi bersama, khususnya terkait nilai-nilai Pancasila di dalam RUU KUHP,” ucapnya.

Lebih lanjut Wamen Edward berharap BPIP dapat mengedukasi masyarakat terkait nilai-nilai Pancasila dalam RUU KUHP.

“Kami harapkan BPIP pun bisa mengedukasi publik terkait apa yang ada di dalam RUU KUHP ini, bahwa kita susun dengan sudah memperhatikan kearifan lokal, memperhatikan pancasila sebagai dasar negara dan persatuan ideologi kita bersama,” katanya.

Senada dengan itu, Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si. yang juga sebagai narasumber mengucapkan terima kasih atas adanya kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun tersebut.

“Kami berterima kasih kepada BPIP yang telah menyelenggarkan forum seperti ini,” ucapnya.

Dhahana menyampaikan bahwa RUU KUHP beriorentasi pada tiga pokok substansi, misi sararan KUHP susbstansinya ada di tiga pilar yaitu tindak pidana, tanggung jawab pidana, masalah pidana dan pemidanaan.

Menurut Dhahana, tindak pidana saat ini menganut asas legalitas dan the living law. Ia menyatakan RUU KUHP bukan hanya membicarakan sanksi berupa penjara saja tetapi juga berkaitan dengan pembinaan pelaku pidana.

Hadir langsung dalam forum diskusi, Sekretaris Utama BPIP, Dr. Adhianti, S.IP., M.Si. Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Regulasi, K.A. Tajuddin, S.H., M.H, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan, DR. Baby Siti Salamah, S.Psi., M.Psi. Psikolog, Dewan Pakar, Prof. Dr. Ermaya Suradinata, S.H., M.H., M.S  dan Prof. Dr. John Pieris, S.H.,M.H serta para Pejabat Madya dan Pejabat Pratama lainnya di lingkungan BPIP. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler