Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Zulhas Bagi-Bagi Minyak Goreng

Tahapan Pemilu 2024 memang telah dimulai sejak 14 Juni 2022 kemarin.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda (kanan) dan Totok Hariyono menjawab pertanyaan wartawan.
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sedang mengkaji dugaan pelanggaran kampanye Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang juga Menteri Perdagangan (Mendag). Zulhas membagi-bagikan minyak goreng kepada warga Telukbetung Timur, Lampung, sembari mengajak penerima bantuan memilih putrinya, Futri Zulya Savitri, calon anggota DPR RI asal daerah pemilihan Lampung I.

Baca Juga


"Sedang kami kaji," ujar Bagja saat dikonfirmasi Republika, Kamis (14/7/2022).

Dia menjelaskan, Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan ketika sudah memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu. Tahapan Pemilu 2024 memang telah dimulai sejak 14 Juni 2022 kemarin.

Dalam menjalankan tugasnya itu, ada dua jalur yang dapat ditempuh Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Kedua cara itu antara lain melalui pengaduan atau laporan serta temuan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penyelenggaraan kampanye pada tahun depan. Masa kampanye pemilu berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Bawaslu ketika memasuki tahapan penyelenggaran, maka tugasnya mengawasi seluruh tahapan," kata Bagja.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan membagikan minyak goreng dengan merek besutan Kemendag, MinyaKita, untuk masyarakat di pasar murah yang diselenggarakan PAN di Kecamatan Telukbetung Timur, Lampung pada Sabtu (9/7/2022). Minyak goreng kemasan satu liter tersebut dapat dibeli oleh warga dengan harga Rp 10 ribu.

Baca juga : Akuntan: Tak Ada Manipulasi, Uang Investasi Telkomsel Semua Tercatat di LK GoTo

Namun, Zulkifli menggratiskan minyak goreng tersebut dan berpesan kepada masyarakat agar memilih anaknya yang merupakan calon legislatif PAN Dapil Lampung 1, Futri Zulya Savitri.

“Uangnya enggak usah, dikantongin ajah. Rp 10 ribu yang nanggung Futri. Kasih uangnya. Nanti pilih Futri, ada deh ginian dua bulan sekali,” kata Zulkifli.

Sementara itu, Pengamat politik Ray Rangkuti memandang, Bawaslu perlu memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan Zulkifli Hasan. "Sudah sepatutnya Bawaslu bekerja memeriksa apakah ada unsur pelanggaran di dalamnya, nyata-nyata ajakan untuk memilih itu dimaksudkan untuk Pemilu/Pilkada 2024," ujar Ray, Rabu (13/7/2022).

Berdasarkan fakta tersebut, kata dia, Bawaslu dapat menelusuri kemungkinan penggunaan fasilitas negara, praktik kampanye, ataupun politik uang. "Apakah bisa dipastikan bahwa minyak goreng yang dibagikan adalah hasil pembelian dari salah satu kader PAN, yang dalam pembagiannya diikuti oleh Mendag yang sekaligus Ketum PAN?" tanya Ray.

Ray menegaskan, Bawaslu bisa meminta keterangan dari PAN, khususnya Zulkifli, terkait dengan munculnya kata "pilihlah" dalam aksi bagi-bagi minyak goreng gratis itu. Menurut dia, Bawaslu dapat bekerja setidaknya pada dua ranah isu sekaligus, yakni apakah ada kampanye terselubung atau kampanye tidak pada waktunya serta apakah ada praktik politik uang di dalamnya.

Baca juga : Eks Presiden Sebut ACT Selalu Diaudit Akuntan dan Dapat WTP

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler