Hakim Tolak Banding Amber Heard Atas Johnny Depp
Amber Heard mengajukan banding untuk mendapatkan sidang baru kontra Johnny Depp.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim menolak pengajuan banding untuk sidang baru dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan aktris Amber Heard atas mantan suaminya, Johnny Depp. Dikutip dari Reuters pada Kamis (14/7/2022), hakim menolak argumen pengacara Heard yang menyatakan bahwa salah satu juri telah bertugas dengan "tidak semestinya".
Pada bulan Juni, Heard diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada Depp sebesar 10,35 juta dolar (sekitar Rp 155 miliar). seiring dengan keputusan juri di Fairfax County, Virginia bahwa Heard telah mencemarkan nama baik bintang Pirates of the Caribbean dalam sebuah opini surat kabar.
Pengacara sang aktris telah meminta hakim dalam kasus tersebut untuk membatalkan keputusan dan menyatakan pembatalan persidangan. Pengacara beralasan bahwa salah satu juri dalam kasus tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk terlibat karena sejumlah alasan tertentu.
Hakim Penny Azcarate memutuskan bahwa "tidak ada bukti penipuan atau kesalahan" oleh juri dan bahwa putusan juri harus tetap berlaku. Dia juga mencatat bahwa kedua belah pihak telah menanyai dan menerima semua juri pada awal persidangan.
"Proses hukum dijamin dan diberikan kepada semua pihak dalam litigasi ini," kata Azcarate.
Depp telah menggugat Heard dan berargumen bahwa mantan istrinya itu mencemarkan nama baiknya dengan menyebut dirinya "figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga" dalam sebuah opini yang diterbitkan di The Washington Post. Lebih lanjut, Depp membantah memukul Heard, dan mengatakan dialah yang berubah menjadi kekerasan dalam hubungan mereka.
Heard menggugat balik, mengatakan Depp mencorengnya ketika pengacaranya menyebut tuduhannya sebagai "tipuan. Juri memberikan Heard dua juta dolar AS (sekitar Rp 30 miliar) sebagai ganti rugi atas salah satu tuntutan baliknya. Heard mengatakan dia hanya memukul Depp untuk membela dirinya atau saudara perempuannya.