Kompolnas: Pemecatan AKBP Brotoseno Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Pemecatan berdasarkan PK atas sanksi sidang etik yang diputuskan Oktober 2020.

Republika/Wihdan H
Direktur Imparsial Poengky Indarti (kiri).
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan, putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno sudah tepat sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Putusan itu berdasarkan hasil Peninjauan Kembali Komisi Kode Etik Polri (PK KKEP) yang digelar pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca Juga


"Putusan PTDH tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan cara memproses hukum dan memecat anggota yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan tetap," kata Poengky ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Putusan PK ini memberatkan sanksi sidang etik yang diputuskan pada 13 Oktober 2020. Pada putusan etik Oktober 2020 itu, AKBP Brotoseno hanya dikenakan sanksi pemindahan tugas bersifat demosi.

Ia tidak dipecat karena mendapat pertimbangan dari atasannya yang menyatakan perlu dipertahankan atas prestasinya. "Kompolnas menyambut baik putusan sidang PK yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat kepada AKBP Brotoseno," kata Poengky.

Menurut Poengky, korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang, termasuk aparat penegak hukum yang harus taat pada hukum, termasuk taat untuk bersih dari korupsi. Pemecatan Brotoseno, kata dia, sekaligus sebagai efek jera bagi yang bersangkutan dan bagi anggota lainnya agar tidak coba-coba melakukan korupsi.

"Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi. Polri bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme merupakan amanat reformasi kultural Polri," kata Poengky.

Nama AKBP Brotoseno mencuat setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan status perwira Polri itu yang kembali bertugas di Mabes Polri. Padahal, dia telah divonis bersalah atas kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima tahun. Kemudian Brotoseno mendapat remisi hingga bebas di tahun 2020. Setelah bebas, ia kembali bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Mabes Polri.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler