Polisi Tahan ASN Pemkab Gorontalo karena Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku menyimpan narkoba jenis sabu dalam pembungkus rokok miliknya.

Pixabay
Ilustrasi ASN Terlibat Narkoba
Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan dua orang lain berinisial YAT, AD, dan EH. Mereka kedapatan menyalahgunakan narkoba.

Baca Juga


"Dalam penangkapan terhadap YAT, petugas di lapangan berhasil menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok miliknya," kata Kaurpenmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu di Gorontalo, Kamis (14/7).

Heny menjelaskan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut bermula saat tersangka YAT ditangkap di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Dari pengakuan YAT, sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka AD alias Angko di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. 

AD mengaku sabu-sabu itu dipesan tersangka YATdan tersangka EH. "Saat diinterogasi, AD kembali mengakui bahwa narkotika tersebut dipesan lagi dari EH. Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mengamankan Evras(EH) di rumahnya di Desa Hungayonaa. Dari keterangan EH, barang haram tersebut dipesannya dari Palu, Sulawesi Tengah," jelasnya.

Barang bukti dalam kasus tersebut ialah sebungkus plastik kecil metamfetamin dengan berat 0,2065 gram yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian di BPOM Gorontalo. "Dari barang bukti sabu yang kami amankan, terbukti dari hasil BPOM membenarkan bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu," kata Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Irwansyah Dali.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler