45 Negara Dukung Investigasi Kejahatan Perang Rusia-Ukraina

45 negara telah sepakat untuk bekerja sama dalam menyelidiki dugaan kejahatan perang

REUTERS/Jerry Lampen
Gerbang masuk Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda.
Rep: Rizky Jaramaya Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Sebanyak 45 negara telah sepakat untuk bekerja sama dalam menyelidiki dugaan kejahatan perang oleh pasukan Rusia di Ukraina. Mereka berjanji untuk mengoordinasikan upaya internasional dalam membawa pasukan militer Rusia ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag.

Pada Kamis (14/7/2022) sebanyak 45 negara menandatangani deklarasi politik selama konferensi di markas besar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag. Para penandatangan termasuk negara anggota Uni Eropa serta Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Meksiko dan Australia.  Kelompok itu berjanji menyediakan dana sebesar 20 juta euro untuk membantu ICC dan mendukung kantor kejaksaan di Ukraina. Dana tersebut juga digunakan untuk membantu upaya PBB untuk menyelidiki kejahatan perang.

Para pejabat mengatakan, sekitar 23.000 kejahatan perang sedang diselidiki dan berbagai negara memimpin tim investigasi di Ukraina. Penyelidikan ini membutuhkan bukti yang kredibel dan terorganisir.

Menteri Luar Negeri Belanda, Wopke Hoekstra, mengatakan, Belanda akan mempertimbangkan untuk mendirikan pengadilan kejahatan perang internasional Ukraina. Karena Ukraina maupun Rusia bukan anggota ICC.

Rusia menarik dukungannya dari ICC pada 2016. Rusia menarik diri setelah ICC menyebut, penyitaan dan pencaplokan semenanjung Krimea dari Ukraina oleh Moskow pada 2014 sebagai konflik bersenjata. Namun, Kiev telah menerima yurisdiksi pengadilan dan membuka jalan bagi ICC untuk membuka penyelidikan di Ukraina pada awal Maret.

"Kami harus mengisi kekosongan dan ICC tidak memiliki yurisdiksi, sehingga saya dapat membayangkan kami akan membuat pengadilan semacam itu," kata Hoekstra, dilansir Aljazirah, Jumat (15/7/2022).

Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy mendesak audiens internasional di Belanda untuk membentuk pengadilan khusus yang menangani dugaan kejahatan perang Rusia. “Lembaga peradilan yang ada tidak bisa membawa semua pihak yang bersalah ke pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan pengadilan khusus untuk menangani kejahatan agresi Rusia terhadap Ukraina,” katanya.

Rusia telah berulang kali membantah terlibat dalam kejahatan perang, dan sengaja menyerang warga sipil sejak menginvasi Ukraina. Sementara Ukraina mengatakan, puluhan ribu warga sipil telah tewas. Namun Moskow menyangkal bertanggung jawab.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler