Sidebar

FOZ: Lembaga Filantropi dan LAZ Sangat Dibutuhkan

Friday, 15 Jul 2022 23:10 WIB
Salah satu potret kemiskinan di ibukota (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Zakat Bambang Suherman mengemukakan bahwa kasus dugaan penyelewenganpenggunaan dana yang terjadi pada organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dapat dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki regulasi lembaga filantropi.

Baca Juga


"Mari kita jadikan momentum ini sebagai momentum untuk memperbaiki regulasi," katanya dalam seminar bertema "Masihkah Filantropi Islam Bisa Dipercaya?" yang digelar oleh Harian Republika di Jakarta, Kamis (15/7/2022).

Kasus yang menimpa ACT, menurut dia, juga dapat dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan program-program filantropi."Mari kita jadikan momentum ini sebagai momentum baik bagi kita untuk memperkuat gotong royong dan saling menguatkan," tuturnya.

Ia menekankan bahwa lembaga filantropi dan lembaga amil zakat sangat dibutuhkan untuk mendukung penanganan masalah sosial masyarakat.Mengenai pengaturan filantropi, Pemimpin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nadratuzzaman Hosen menyampaikan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag) harus duduk bersama untuk membahas definisi dana kemanusiaan dan dana keagamaan karena selama ini yurisdiksi lembaga kemanusiaan umum ada di bawah Kemensosdan yurisdiksi lembaga amal keagamaan ada di bawah Kemenag.

"Kalau kita zakat itu jelas, tapi apakah infak, sedekah, bisa diambil juga oleh Kemensos. Karena, kalau dalam bahasa agama, Kemensos hanya bisa mengambil hibah saja," katanya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhibuddin mendorong seluruh lembaga filantropi Islam meningkatkan kompetensi amil(pengelola zakat) untuk meningkatkan kredibilitas lembaga."Kompetensi amil, kapasitas amil ini sangat menentukan bagaimana organisasi pengelola zakat kita lebih baik," tuturnya.

Berita terkait

Berita Lainnya