Pengelola Skuter Listrik Minta Pemkot Yogyakarta Berikan Solusi

Pengelola skuter listrik di Malioboro meminta Pemkot Yogyakarta memberikan solusi.

Wihdan Hidayat / Republika
Spanduk larangan pengoperasian dan penyewaan skuter serta sepeda listrik terpasang di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/7/2022). Pengelola skuter listrik di Malioboro meminta Pemkot Yogyakarta memberikan solusi.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengelola skuter listrik di Malioboro meminta agar pemerintah memberikan solusi. Hal ini mengingat adanya larangan operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik di kawasan Sumbu Filosofis, baik itu skuter listrik atau otoped maupun sepeda listrik.

Baca Juga


“Mengenai penyewaan kami berharap pemerintah hadir memberikan solusi kepada kami, banyak penyewaan yang menjadi lumbung bagi kami,” kata Ketua Paguyuban Skuter Listrik Malioboro, Adi Kusuma kepada Republika, Senin (18/7).

Ia menyebut, solusi yang diberikan dapat berupa pembinaan yang dilakukan kepada pengelola kendaraan ini. Pasalnya, kata Adi, selama ini tidak ada pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Kami sendiri saat ini bisa disebut pengusaha otoped (skuter listrik) itu ada dua. Jadi ada yang lama dan ada yang baru yang banyak bermunculan sekarang. Itu (banyaknya pengusaha baru muncul) terjadi karena tidak pernah ada pembinaan,” ujar Adi.

Bahkan, pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika pemerintah mencarikan tempat baru untuk operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik ini. Meski begitu, pemindahan ke tempat baru yang tersebut diharapkan tidak terburu-buru.

“Kami minta kalau dipindah ke tempat lain jangan buru-buru, harus dikaji, dicarikan tempat yang memang benar-benar berpotensi dijadikan wisata skuter listrik. Jangan terburu-buru yang akhirnya menimbulkan permasalahan yang baru karena permasalahan di Kota Yogya ini solusi yang (dihadirkan) terburu-buru,” jelasnya.

Pihaknya juga masih menunggu peraturan wali kota (perwal) yang akan dikeluarkan Pemerintah Kota Yogyakarta. Perwal tersebut nantinya akan mengatur terkait penindakan terhadap pengelola yang masih melanggar aturan.

Adi pun meminta agar dikeluarkannya perwal ini nantinya tidak menjadikan usaha penyewaan skuter listrik ditutup. Meskipun, ia juga tidak menampik masih ada pengelola yang melanggar aturan dengan masih beroperasi di kawasan yang diatur yakni di Sumbu Filosofis.

“Kami menyadari masih banyak oknum penyewaan baru yang seenaknya tanpa menghiraukan tata tertib. Itu masih banyak dan memang benar, kami sendiri dari dulu selalu meminta agar kami minta dibina dan minta diatur supaya tidak banyak pengusaha baru yang seenaknya. Tapi sampai sekarang tidak ada pembinaan apapun, kami juga bingung kami harus seperti apa,” tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler