Kuasa Hukum Mardani H Maming Ajukan Empat Gugatan kepada KPK
Kuasa hukum menyebut pasal yang digunakan KPK selalu berubah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana, menyampaikan empat poin utama dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Yang pertama adalah dalam penanganan ini KPK tidak berwenang karena pasal 50 UU KPK itu memberikan aturan norma dalam hal penanganan perkaranya," ujar Denny, Selasa (19/7/2022).
Menurut Denny, perkara Mardani merupakan kasus perdata sehingga tidak perlu dikriminalkan seperti pemblokiran terhadap beberapa rekening bank atas nama pribadi dan perusahaan. Ia beralasan, hal tersebut dapat menghambat bisnis dan investasi. Lebih lanjut, Denny menilai bahwa pasal-pasal yang digunakan KPK selalu berubah.
"Ini kan persoalan kehati-hatian yang sangat prinsipil, bagaimana kita bisa menjawab kalau pasalnya saja berubah-ubah," kata Denny.
Denny juga mengeklaim bahwa KPK tidak menggunakan proses hukum yang adil terhadap Mardani. Menurut Denny, barang bukti yang dihadirkan oleh KPK dianggap tidak sah. Sebab alat bukti yang sama saat ini berada di Kejaksaan Agung dan perkara yang sama sedang berproses di pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Oleh karenanya, pada sidang pembuktian mendatang, pihaknya akan menghadirkan ahli dan beberapa dokumen yang diperlukan. Sidang praperadilan akan kembali dilaksanakan pada Rabu (20/7/2022) untuk mendengar jawaban dari pihak KPK.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.