Lakukan Verifikasi, DPRD DIY Sebut Dokumen Penetapan Gubernur/Wagub DIY Penuhi Syarat

Setidaknya, ada 16 dokumen administrasi persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur DIY

dokpri
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana (kiri) saat melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 di Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Selasa (19/7/2022).
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur DIY, Selasa (19/7/2022). Verifikasi dilakukan setelah belasan dokumen penetapan Gubernur/Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 diterima DPRD DIY dari perwakilan Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman, Senin (18/7/2022) kemarin.


"Seluruh dokumen berkas persyaratan sudah kita verifikasi dan kita konfirmasi satu persatu. Total berkas persyaratan ada 16 dokumen untuk gubernur dan 16 dokumen untuk wakil gubernur," kata Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, Selasa (19/7).

Verifikasi dilakukan dengan dihadiri perwakilan dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, Huda menyebut, seluruh dokumen sudah memenuhi syarat.

"Semuanya sesuai dan memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," ujar Huda yang juga Wakil Ketua Pansus Penetapan Gubernur/Wakil Gubernur DIY 2022-2027 tersebut.

Huda menuturkan, hasil verifikasi nantinya akan dilaporkan ke pimpinan DPRD DIY. Direncanakan, hasil verifikasi akan dilaporkan pada 26 atau 28 Juli nanti.

"Setelah itu dilaporkan pada paripurna tanggal 8 Agustus mengiringi pidato pemaparan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur. Fraksi-fraksi dijadwalkan memberikan masukan dan tanggapan pada rapat paripurna tanggal 9 Agustus, sekaligus agenda penetapan," jelas Huda.

Sementara itu, pada 9 Agustus pihaknya akan langsung mengirimkan seluruh dokumen dan permohonan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur DIY kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri. Dengan begitu, pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur DIY ini dapat dilaksanakan pada Oktober mendatang.

"Harapan kita pelantikan bisa dilakukan tepat waktu pada tanggal 10 Oktober 2022. Kita berharap semoga semua proses ini lancar, berkah dan tepat waktu sesuai jadwal yang direncanakan," ujarnya.

Seperti diketahui, DPRD DIY telah menerima dokumen penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Senin (18/7/2022) kemarin. Setidaknya, ada 16 dokumen administrasi persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 yang diterima.

Penyerahan dokumen dilakukan masing-masing perwakilan yakni dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Belasan dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD DIY, Nuryadi di Ruang Sidang DPRD DIY, Kota Yogyakarta.

Nuryadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang diterima. Hasilnya, seluruh dokumen yang menjadi persyaratan calon gubernur/wakil gubernur sudah lengkap.

Pihaknya juga akan melakukan pendalaman kembali atau verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diterima tersebut. Pendalaman dilakukan sebelum nantinya seluruh dokumen itu dikirimkan ke pemerintah pusat.

"Kita berjalan sesuai dengan undang-undang, kita lakukan terus (pendalaman dokumen)," kata Nuryadi di Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Senin (18/7/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler