Komisi III: Perpres Penghapusan Kekerasan pada Anak Bukti Kesigapan Pemerintah

Komisi III DPR akan memastikan penegakan hukum berperspektif korban

DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) No. 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak menunjukkan kesigapan pemerintah dalam memberantas kekerasan seksual pada anak yang saat ini masih sangat masif terjadi di Indonesia. Pernyataan ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Baca Juga


"Saya menyambut baik terbitnya Perpres nomor 101 tahun 2022 ini karena memang angka kekerasan seksual pada anak sudah sampai pada taraf yang mengkhawatirkan," kata Sahroni di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Dia menilai dengan terbitnya Perpres tersebut, pemerintah pemerintah tidak menutup mata dengan fenomena kekerasan seksual anak. Untuk itu, Sahroni berharap agar aturan ini bisa menjadi landasan kuat penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual pada anak.

Bendahara Umum Partai Nasdem ini juga menegaskan komitmen di Komisi III untuk terus memastikan para mitra kerjanya, seperti Polri, kejaksaan, dan lembaga hukum lainnya memiliki perspektif penegakan hukum yang berpihak pada korban. "Adanya aturan ini tentunya menjadi landasan dalam penegakan hukum berperspektif korban baik di tingkat pusat maupun daerah," ujar Sahroni.

Menurut politikus Partai NasDem itu, Komisi III DPR akan memastikan para mitra kerjanya menjalankan berbagai upaya penghapusan kekerasan seksual pada anak dengan sesuai aturan dan tentunya dengan memberi perlindungan pada korban.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler