Sekda: Pemprov tak Beri Bantuan Hukum Empat ASN DLH Terkena OTT
ASN DLH Provinsi Riau kena OTT Polres Pelalawan karena meminta uang damai Rp 15 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto mengatakan, pihaknya tidak memberikan bantuan hukum untuk empat aparatur sipil negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang diduga melakukan pemerasan. Mereka saat ini, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kepolisian.
"Saat ini empat oknum ASN DLHK Riau tersebut telah diamankan pihak Polres Pelalawan. Pemerintah Provinsi Riau tidak memberi bantuan hukum terhadap mereka terkait kasus dugaan pemerasan terkait lahan di kawasan Hutan Produksi Kabupaten Pelalawan," kata Hariyanto di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (20/7/2022).
Baca: Gajah Sumatra Bernama Codet Melintasi Tol Pekanbaru-Dumai
Dia mengatakan, pemberian bantuan hukum Pemprov Riau boleh dilakukan terhadap pegawai yang tidak tersandung kasus tindak pidana. Tetapi, dugaan kasus pemerasan di DLHK Riau jelas korupsi, dan sepatutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Hariyanto menegaskan, kasus tersebut harus menjadi perhatian pegawai untuk bekerja lebih hati-hati. "Peristiwa ini harus menjadi perhatian seluruh pegawai, hati-hati dalam bekerja, dan jaga integritas," katanya.
Berdasarkan data sebelumnya, empat pegawai DLHK Riau terjaring OTT Satreskrim Polres Pelalawan, usai menangkap alat berat yang bekerja di kawasan hutan produksi terbatas. Setelah ditangkap, keempat pelaku minta uang Rp 30 juta kepada pemilik alat berat.
Setelah negosiasi, korban dan pelaku sepakat dengan 'uang damai' Rp 15 juta yang dibayar bertahap. Dalam proses transaksi, polisi melakukan OTT, dengan barang bukti uang tunai Rp 6,8 juta.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur menyebutkan, ada empat orang PNS diamankan dan dibawa ke mapolres untuk diperiksa. Mereka terjaring OTT pada Senin (18/7) malam WIB. "Oknum pegawai DLHK Riau yang kami amankan empat orang. Ini kegiatan OTT di Pelalawan karena banyak laporan masyarakat," katanya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, keempat orang diamankan di polres akibat penyalahgunaan wewenang. "Modus menyalahgunakan kewenangan dengan membawa surat resmi dari KPH Sorek untuk minta sejumlah uang kepada masyarakat," kata Sunarto.