Jamaah Haji Madiun Jalani Isolasi Mandiri Dua Pekan Setibanya di Tanah Air
IHRAM.CO.ID, MADIUN -- Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Madiun, Jawa Timur Denik Wuryani menyatakan jamaah haji asal daerah setempat diminta menjalani isolasi mandiri selama dua pekan setelah tiba kembali.
Ia mengatakan dari 90 orang haji yang tiba, 88 orang di antaranya telah menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing setelah dites antigen dan hasilnya negatif. Sedangkan, dua orang lainnya masih menjalani observasi setelah hasil Rapid Test Antigen dinyatakan reaktif terhadap Covid-19.
"Dua orang yang reaktif sebelumnya telah menjalani observasi di Surabaya. Namun kini sudah dalam penjemputan oleh tim kami," ujar Denik, Kamis (21/7/2022).
Setelah dilakukan tes lebih lanjut, kata Denik, satu di antara dua orang yang reaktif tersebut dinyatakan positif Covid-19. Sedangkan, seorang lainnya dinyatakan negatif.
Saat ini, kondisi keduanya dinyatakan baik. Satu yang positif tidak menunjukkan gejala.
Sedangkan, satu orang yang dinyatakan negatif justru dalam keadaan demam. Namun, kondisinya secara umum baik.
Setelah dilakukan penjemputan tiga tim dari Dinkes PPKB, dua orang haji tersebut langsung dibawa ke RSUD Kota Madiun untuk observasi lebih lanjut dan tes PCR ulang.
Sedangkan, bagi 88 orang haji lainnya diminta menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di rumah masing-masing serta tidak berkumpul dengan keluarga hingga dua pekan ke depan. "Jumat besok (22/7/2022), kami minta jamaah melakukan PCR ulang di RSUD Kota Madiun," kata dia.
Selama masa isolasi, Dinkes PPKB tetap melakukan pemantauan terhadap jamaah haji. Jamaah juga dibekali nomor kontak petugas puskesmas terdekat yang bisa dihubungi apabila dalam masa isolasi terjadi gejala tertentu.
"Jika tidak ada gejala, maka boleh berkumpul lagi dengan keluarga setelah dua minggu tanpa dilakukan tes ulang," kata dia.
Ia menambahkan, upaya-upaya pemantauan dan pemberlakuan isolasi tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri sesuai protokol atau aturan.