Ditolak MK, DPR Tetap Perjuangkan Penggunaan Ganja untuk Medis
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak ganja untuk keperluan medis.
ANTARA FOTO/Rahmad
Rep: Havid Al vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak ganja untuk keperluan medis. Namun, terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Asrul Sani menyatakan undang-undang tersebut tetap bisa diubah.
Asrul mengatakan undang-undang tersebut bersifat open legal policy yang artinya bisa diserahkan kembali kepada DPR. Namun, penggunaan ganja untuk medis tetap harus melewati proses yang ketat nantinya. Ia menambahkan, perlu ada aturan jika ganja nantinya digunakan untuk keperluan medis.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
sumber : DPR RI
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini