Polres Asahan Tangkap Pelaku Perjudian dan Pencabulan terhadap Anak
Polisi tangkap empat orang pelaku perjudian jenis ketangkasan game ikan
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Personel Satuan Reskrim Polres Asahan, Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap empat orang pelaku perjudian jenis ketangkasan game ikan/game zone, dan satu orang pelaku perbuatan cabul terhadap anak. Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku perjudian yakni YE.
Putu menyebutkan YE diringkus di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut. "Petugas menyita barang bukti satu unit mesin tembak ikan, dua buah chip, dan uang tunai Rp 650.000," katanya lewat keterangan tertulis, Ahad (24/7/2022).
Petugas kemudian menciduk dua orang pelaku perjudian di Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Keduanya adalah WS dan FT sebagai operator mesin judi tembak ikan. Petugas menahan kedua operator mesin judi tersebut. "Petugas menyita barang bukti dua unit mesin tembak ikan, dua buah chip voucher, dua buah kunci meja judi tembak ikan, dan uang tunai Rp 3.485.000," kata Putu.
Petugas juga menangkap AMB di Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. "Disita barang bukti satu unit mesin tembak ikan, satu buah tas berisikan dua buah chip, dan uang tunai Rp 2.311.000," ujarnya pula.
Selain itu, petugas juga mengungkap kasus pencabulan terhadap balita berusia dua tahun dengan MS. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Aek Kuasa, Kabupaten Asahan pada Rabu, 16 September 2020. "Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," kata Kapolres Asahan.