Bupati Sleman Serahkan SK Cagar Budaya Peringkat Kabupaten
Pemkab Sleman mendukung upaya pelestarian cagar budaya melalui penyerahan SK.
REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Kustini Sri Purnomo menyerahkan 25 Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2021 sekaligus membuka Sosialisasi Cagar Budaya Tahun 2022 Kabupaten Sleman di Balairung Gedung Pusat UGM, Selasa (26/7/2022).
"Cagar budaya merupakan bukti kekayaan bangsa sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannya," kata Kustini.
Menurut dia, Pemkab Sleman mendukung upaya pelestarian cagar budaya melalui penyerahan SK Cagar Budaya agar bangunan cagar budaya di wilayah itu memiliki kepastian status hukum. "Saya berharap dengan sekian banyaknya cagar budaya di Kabupaten Sleman dapat menjadi kebanggaan dan keunggulan Sleman dan DIY serta dapat menjadi simbol daerah yang khas," katanya.
Ia mengatakan terdapat 25 benda, struktur dan bangunan serta lokasi di wilayah Kabupaten Sleman yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya 2021. "Penetapan dan penyerahan status cagar budaya kepada pemilik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2010 pasal 33 ayat 2 yaitu tentang pemberian jaminan hukum kepada pemilik cagar budaya berupa surat keterangan status cagar budaya," katanya.
Kustini mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga serta melestarikan kekayaan budaya, salah satunya cagar budaya untuk nantinya dapat diwariskan kepada generasi penerus.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman Edy Winarya mengatakan bahwa penetapan status cagar budaya ini melalui kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sleman yang berdasar pada kriteria, nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama. "Tujuan dari penetapan cagar budaya ini merupakan upaya awal dari perlindungan terhadap benda, bangunan, dan struktur yang memiliki nilai penting sejarah, pendidikan, agama dan kebudayaan bagi Kabupaten Sleman agar tidak hilang, rusak, atau musnah," katanya.
Edy mengatakan setelah diserahkan SK cagar budaya, diperlukan sosialisasi kepada pemilik/pengelola untuk mengetahui tata cara dan pentingnya perawatan serta pemeliharaan untuk memperpanjang usia cagar budaya.