Satgas: Hewan Ternak di 269 Kota/Kabupaten Tertular PMK

Jumlah hewan ternak yang tertular telah mencapai 427.132 ekor.

ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Seekor sapi menjalani pemeriksaan kesehatan mulut oleh dokter hewan untuk mendeteksi penyakit kuku dan mulut (ilustrasi).
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (Satgas PMK) melaporkan hewan ternak di 269 kota/kabupaten di Indonesia tertular penyakit kuku dan mulut hingga 26 Juli 2022. Dilansir dari laporan Perkembangan kasus PMK yang diterima di Jakarta, Selasa (26/7/2022) malam, sebanyak 269 kota/kabupaten tersebut berada di 22 provinsi.

Baca Juga


Satgas melaporkan, jumlah hewan ternak yang tertular berjumlah total 427.132 ekor. Sebanyak 411.331 di antaranya sapi, 11.280 kerbau, 1.504 domba, dan 2.970 kambing. Jumlah hewan ternak yang tertular didominasi oleh Provinsi Jawa Timur sebanyak 94.597 ekor, 27.155 ekor di Nusa Tenggara Barat (NTB), 28.762 ekor di Aceh, Jawa Tengah sebanyak 22.260 ekor, dan Sumatera Utara 9.398 ekor.

Jumlah hewan ternak yang sembuh berjumlah total 209.000 ekor. 200.850 ekor di antaranya sapi. Sedangkan jumlah hewan ternak yang dalam proses penyembuhan 207.894 ekor.

Jumlah ternak yang mati karena PMK berjumlah total 3.882 ekor, 3.799 di antaranya sapi. Adapun jumlah hewan ternak yang dipotong sesuai syarat untuk mengantisipasi penularan berjumlah total 6.536 ekor, 6.253 di antaranya sapi.

Koordinator Tim Pakar dan Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK), Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah memberikan bantuan kepada hewan ternak yang dipotong bersyarat. Bantuan yang didapa masing-masing untuk sapi dan kerbau Rp 10 juta, kambing atau domba senilai Rp 1,5 juta.

Satgas PMK juga melaporkan sebanyak 673.889 sapi telah menerima vaksin untuk mengantisipasi penularan. "Lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi provinsi tersebut belum sembuh PMK-nya. Kurang dari 50 persen belum sembuh," katanya.

Penyakit mulut dan kuku muncul di Provinsi Jawa Timur yang dikonfirmasi pada 5 Mei 2022. Cara mencegahnya dengan membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas, dan surveilans.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler