Sidebar

DPRD Desak Wali Kota Bandung Isi Jabatan Kepala Dinas yang Kosong

Wednesday, 27 Jul 2022 18:35 WIB
DPRD Desak Walkot Bandung Isi Jabatan Kepala Dinas yang Kosong. Foto: Ilustrasi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Komisi A DPRD Kota Bandung mendesak Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk mengisi sejumlah jabatan kepala dinas yang kosong seperti Dinas Kebakaran, Dinas Sosial dan Dinas Perpustakaan. Bahkan beberapa kepala dinas lainnya seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Baca Juga


Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung Asep Sudrajat mengatakan saat ini 400 ASN di Kota Bandung memasuki masa pensiun periode Juni hingga Agustus. Beberapa diantaranya yaitu Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dengan situasi tersebut, pihaknya meminta agar wali kota segera mengisi jabatan kosong.

"Kita berharap meminta Pemkot Bandung terkait masih adanya beberapa dinas kepala dinas jabatan kosong tentu meminta pemerintah segera diisi karena ada jabatan strategis memerlukan perhatian," ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Ia mengungkapkan jabatan kepala dinas yang kosong dan terbilang strategis yaitu dinas sosial, dinas kebakaran, dinas kesehatan dan dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Belum adanya pengisi jabatan yang kosong mempengaruhi pelayanan ke masyarakat.

"(Kekosongan) ini tentu artinya ada kebijakan tidak bisa diambil serius oleh Plt, kebijakan seperti pelayanan berkaitan masyarakat," katanya. Meski belum menerima keluhan dari masyarakat terkait jabatan yang kosong, namun pihaknya khawatir pelayanan akan terganggu.

Ia melihat Pemkot Bandung sudah berupaya mengisi jabatan tersebut melalui sistem merit. Namun perlu upaya ekstra agar masalah kekosongan jabatan dapat segera diisi.

"Kekosongan ini ada upaya tapi harus terus digedor, masih ada kendala kendala ini harus segera diatasi Pemkot Bandung," katanya.

Tiga dinas yang tidak memiliki kepala dinas yaitu Dinas Perpustakaan, Dinas Sosial dan Dinas Kebakaran saat ini tengah diisi oleh pelaksana tugas.

 

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya